Barak1news.com|Aceh Singkil
Selama 2022, Akuntabilitas Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil terbilang baik, terbukri dalam penyampaian refleksi akhir tahun atas capaian-capaian yang telah dilaksanakan dituangkan dalam press release.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Husaini, SH, MH dalam paparan capaian akhir tahun di beberapa Bidang dalam Lingkup kerja Kejaksaan Negeri Aceh Singkil,Rabu (28/12).
Untuk Bidang Pembinaan Kepegawaian, Tahun 2022 telah melaksanakan optimalisasi penyerapan anggaran sebesar Rp. 5 Milyar lebih dari Pagu anggaran Rp. 4,9 Milyar atau (101, 19 persen). dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 544 juta kata Husaini.
Kemudian, Bidang Intelijen, selama kurun waktu tahun 2022,berhasil melakukan 5 kali operasi intelegen di Aceh Singkil.selain itu juga telah melaksanakan penyuluhan hukum seperti Jaksa Masuk Sekolah (JMS) 10 kali & Program Jaksa Menyapa 2 kali, kemudian Penerangan Hukum 1 kali.

Juga membuat Satgas mafia Pelabuhan, Satgas Mafia tanah, satgas Mafia pupuk dan minyak goreng, Posko Pemilu dan pos pelayanan dan pengaduan masyarakat ujar nya.
Bidang Tindak Pidana Umum tambah Kejari bahwa selamat 2022 menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Polres Aceh Singkil sebanyak 116 SPDP. dari jumlah itu telah dilimpahkan JPU kepada Pengadilan Negeri sebanyak 82 perkara.
Dari 82 perkara tersebut tambah nya telah disidangkan dan telah diputus Hakim sebanyak 60 perkara, sedangkan 22 perkara masih dalam tahap penuntutan.
Bidang ini juga telah melaksanakan Restorative Justice (RJ) 12 perkara dan eksekusi cambuk 2 perkara. Selain itu Kejari Aceh Singkil telah menyelesaikan 302 perkara tilang dengan total denda Rp. 19 juta lebih dan biaya perkara Rp. 302.000 yang langsung di stor sebagai PNBP Kejaksaan RI sebut nya.
“Pidum pun meraih penghargaan dalam rapat kerja daerah Kejaksaan Tinggi Aceh tahun 2022 sebagai Kejaksaan Negeri terbaik dalam pemanfaatan rumah RJ”.
Tindak Pidana Khusus, selama 2022 melaksanakan penyelidikan 3 perkara & 4 penyidikan. adapun perkara yang sudah dilakukan penuntutan dari penyidik Kejari sebanyak 5 perkara perdata & 1 perkara dari penyidik polri merupakan perkara Tipikor.
Dengan kerugian negara yang berhasil dikembalikan sebesar Rp. 354.767.413,penyelamatan uang negara Rp.527.779.000, ” Pidsus juga menerima penghargaan dari Kejati Aceh sebagai juara II terbaik se-Aceh “tegas Husaini.
Pada Bidang Perdata & TUN, kurun 2022 telah melakukan penyelamatan/pemulihan keuangan negara non litigasi dari 5 perkara perdata sebesar Rp. 5.474.132.573 dan penyelamatan/pemulihan keuangan negara litigasi dari 3 perkara perdata sebesar Rp. 519.156.459.
Juga melaksanakan pertimbangan hukum berupa legal opinion (LO) dan legal assistance (LA) kepada 3 pemohon dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil tutur nya.
Terakhir sebut Husaini, Bidang Pengelolaan Barang bukti dan barang rampasan, bidang ini melaksanakan 93 pemeliharaan barang bukti dengan capaian target 46,73 persen, pemusnahan barang bukti dilaksanakan 2 kali dengan capaian target 100 persen.
Pada pemeliharaan barang rampasan 1 kali dengan capaian target 100 persen dan pelelangan barang rampasan 1 kali, capaian target 50 persen serta pengembalian barang bukti, 4 kali dengan capaian 100 persen ungkap Kejari Aceh Singkil ini. (Zaelani Bako).
