
Barak1 News.com|Jakarta
Salah satu anggota DPRD Komisi III Bekasi, diduga telah dengan sengaja menjelekkan dan merendahkan seorang wartawati media kompas86.com serta Wakorlap media kompas86tv.com dengan cara membuat postingan serta menyebarkan di-Medsos seperti status WhatsApp pribadinya dan Grup WhatsApp pada tanggal 6/12/2022
Anggata DPRD itu juga dengan sengaja menyebarkan nomor telpon wartawati tersebut tanpa seizin pemiliknya dengan menambahkan narasi yang merupakan kebencian yang menyebutkan bahwa si wartawati itu merupakan wartawan abal-abal
Mengetahui hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW A-PPI) Riau Berti Sitanggang geram dan mengecam tindakan Oknum anggota DPRD Komisi III tersebut.Berti mengatakan ” tidak sepantasnya seorang legislator mengeluarkan kata-kata yang tidak beradab seperti itu pada apalagi pada seorang yang merupakan team media, seorang wakil Rakyat sudah harusnya panutan lah bagi masyarakat pemilihnya” ucapnya dengan tegas
Akibat perbuatan dari oknum anggota DPRD komisi III ini, wartawati tersebut merasa namanya dicemarkan hingga melayangkan surat somasi 1 dan somasi ke 2 melalui Tim Kuasa Hukumnya namun anggota DPRD tersebut tidak mau memberikan tanggapan Walupun dalam isi surat Somasi itu ada kalimat permintaan agar di respon cepat dengan kurun waktu 3 x 24 Jam, tertanggal 13 Desember 2022. Namun anggota DPRD tersebut tidak mengindahkan nya da serasa menganggap dirinya paling hebat orang lain dipandang remeh.
Berhubung dengan tidak ditanggabinya surat pertama dan kedua maka, Mega yang merupakan pihak korban pencemaran nama baik oleh anggota DPRD, didampingi Kuasa hukumnya akhirnya melayangkan Laporan ke Polda metro jaya pada tanggal 17/12/2022 langsung diterima Direktorat Reserse Kriminal khusus dengan nomor: LP/B/6432/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Terkait pencemaran nama baik media elektronik.. Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 46 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan Atau pasal 310 Pasal 311 KUHP. .
Seusai menyerahkan laporan Saut Hamonangan SH yang merupakan Salah satu team Hukum memberikan pernyantaan melalui media “kami berharap laporan ini dapat diproses dengan cepat oleh Tim Krimsus atau Tim Siber Polda Metro Jaya juga secepatnya terlapor segera dipanggil team penyidik” Pungkasnya.
(Red).