Barak1News.com|Muba
Aksi pencurian aset Gedung Serbaguna Sekayu, Kabupaten Muba sampai saat ini masih terus berlanjut, meski pada 6 Januari ’24 lalu para pelaku pencurian nyaris tertangkap tangan. Meski mereka lolos melarikan diri, namun Polsek Sekayu berhasil menahan barang bukti berupa mobil Pickup Suzuki Carry BG 9649 NB, Genset, Tabung Gas, Gerinda, Las listrik, 13 batang besi U beam, dan lain-lain.
Kini sudah 75 hari sejak Polsek Sekayu “menyita” barang-barang bukti terkait pencurian aset Pemkab Muba, tetapi para pelakunya tidak kunjung tertangkap, dan bahkan identitas mereka diduga belum diketahui oleh Polsek Sekayu.
Hal mana terungkap sewaktu awak media ini menanyakan mengenai tindaklanjut, penanganan kasus pencurian aset milik Dinas Perkim Muba tersebut, kepada Kapolsek Sekayu, AKP Suvenfri, hari Rabu (20/03/’24)
“Pak Kapolsek, tindaklanjut mengenai perkara pencurian aset gedung Serbaguna Sekayu seperti apa perkembangannya pak?” tanya media ini.
“Mobil (BB kendaraan) itu disewa dan digunakan orang lain pak; lagipula pemilik gedung (Dinas Perkim Muba) sampai sekarang belum melaporkan apa saja barang-barang yang dicuri, berapa jumlahnya dan nilainya, kalau pemiliknya melaporkan, cepat kami menangkapnya,” terangnya.
Sampai berita ini dinaikkan Gedung Serbaguna Sekayu yang seharusnya dijaga oleh petugas, masih belum dan tidak pernah dijaga.
Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kabupaten Muba, M. Rido, pernah menyatakan kepada media ini, bahwa gedung tersebut akan aktif dijaga mulai 01 Januari 2024, tetapi faktanya sampai saat ini (21/3/2024) Gedung Serbaguna Sekayu, tidak pernah dijaga oleh petugas.
Diketahui bersama, penyebab utama rusaknya gedung-gedung milik pemerintah yang kosong, tidak difungsikan, adalah karena tidak dijaga, tidak ada orang atau pihak yang ditugaskan untuk menjaga gedung/bangunan tersebut, dengan demikian orang-orang yang berniat jahat, dapat dengan mudah mencuri serta merusak barang-barang (aset) yang ada di dalamnya. (As)
