Barak1news.com. Pematangsiantar.
Polres Simalungun menunjukkan komitmen memberantas narkoba lewat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan P4GN. Dalam penggerebekan Senin malam (19/10/2026) di Lingkungan VIII, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, petugas mengamankan tiga orang dan sabu 1,99 gram.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi Selasa (20/10/2026) mengatakan, kegiatan ini wujud kehadiran Polri yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat.
Kegiatan dipimpin Kabag Ops AKP Tukkar Lungun Simamora, S.H., M.H. bersama Kasat Resnarkoba AKP Charles H. Nababan, S.H. dan Kanit 2 IPDA Horas Butarbutar, S.H., melibatkan Satresnarkoba, Satsamapta, Provos, BNNK Simalungun dan kepala lingkungan.
Saat penggerebekan, petugas mengamankan tiga orang yakni Andri Wardan Lubis alias Gebo (36), Ferdiansah alias Petet (24), dan Clarizaniwa Indira alias Niwa (27), ketiganya warga Sinaksak, Tapian Dolok.
Dari lokasi pertama ditemukan 2 paket sabu, alat hisap (bong), kaca pirex, dan ponsel. Dari pengembangan di rumah Andri di Nagori Karang Bangun ditemukan lagi 15 paket sabu.
Total barang bukti 17 paket sabu dengan berat bruto 1,99 gram, serta bong, pipet, dan 2 unit HP.
“Dari hasil penyelidikan, Andri Wardan Lubis ditetapkan sebagai tersangka sebagai penjual. Dua orang lainnya dilakukan asesmen oleh BNN untuk rehabilitasi,” ujar AKP Verry Purba.
Kapolres melalui personel juga mengimbau warga melalui Kepling agar tidak terlibat narkoba dan segera melapor jika mengetahui peredaran di lingkungannya.
Penulis: Amister D. Silalahi, S.E.
Redaktur: Abdus Salam Siregar.
