
Barak-1 News | Stabat
Dalam menjaga dan memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Langkat melalui Satuan Samapta melaksanakan kegiatan Patroli Presisi Blue Light, termasuk dalam Klaster Operasional Pencegahan.
Dengan menggunakan kendaraan dinas roda empat ( R-4), kegiatan patroli ini, melibatkan 4 personil masing-masing, Aipda Asropul H.Batubara, Bripka Safii Harahap, dan Brigadir Hani.
Difokuskan untuk mengantisipasi aksi geng motor, balap liar, begal, premanisme, kejahatan jalanan, serta tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor) di ruang publik dan lokasi rawan kriminalitas di wilayah hukum Polres Langkat.
Patroli dilaksanakan pada Selasa (30/12) tadi malam mulai pukul 20.30 WIB hingga selesai. Selain patroli mobile, personel juga melaksanakan sambang dan dialog dengan masyarakat, termasuk kepala dusun dan kepala lingkungan sebagai mitra kamtibmas, guna menyerap informasi serta mencegah potensi gangguan keamanan sejak dini.
Sasaran patroli meliputi sejumlah titik strategis dan objek vital, antara lain titi Penceng, kantor DPRD Langkat, kantor PLN, SPBU,

serta Bank BRI Perdamaian Stabat,

disertai pelaporan langsung (live report) selama kegiatan berlangsung.
Selama pelaksanaan patroli, personel melakukan pemantauan dan pengawasan secara aktif di lokasi keramaian serta objek vital guna mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas.

Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasi Humas Polres Langkat IPTU Jekson Situmorang menyampaikan, bahwa kegiatan patroli ini merupakan langkah preventif yang terus ditingkatkan.
“Patroli Presisi Blue Light ini merupakan upaya preventif Polres Langkat untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas, seperti kejahatan jalanan, aksi geng motor, balap liar, premanisme, serta tindak pidana 3C”, ujarnya.
Kehadiran personel Polri di lapangan juga diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, tambah Kasi Humas.
Call Center 110
Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami adanya potensi gangguan kamtibmas, mintanya segera melaporkan melalui Call Center Polri 110″. (Red)
Editor | Mukhlis Nst
