Kabar gembira bagi satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB berkaitan dengan kebijakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mulai 2023 Akan di tambahkan.
Dijelaskan bahwa Dana Bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2023, bagi Sekolah PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB dengan status Berkemajuan Terbaik yang memiliki dan mendapatkan prestasi Asesmen Nasional terbaik di daerahnya masing-masing.
Setidaknya, ada 15 persen satuan pendidikan terbaik di Kabupaten/Kota mapun di Provinsi yang akan mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja terbaik didaerah. Selain untuk sekolah SD sampai SMA dan SLB, dana tambahan Kinerja Sekolah Berkemajuan Terbaik juga terdapat pada dana BOP Kesetaraan. Adapun untuk BOP PAUD, dana tambahan ini yang kemungkinan belum tersedia untuk tahun 2023.
Berikut adalah syarat dan kriteria sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik:
1.Institusi pendidikan merupakan penerima dana BOS regular tahun anggaran 2023.
Satuan Pendidikan yang termasuk dalam 15 persen dengan kinerja terbaik dari satuan pendidikan yang melakukan Asesmen Nasional. Kinerja terbaik ditentukan oleh hasil atau peningkatan rapor pendidikan yang terdapat pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan. Untuk kinerja terbaik dapat dinilai berdasarkan indeks status ekonomi dan sosial satuan pendidikan itu sendiri.
2. Institusi pendidikan tidak termasuk satuan pendidikan yang diterapkan pelaksanaan PSP, SMK Pusat Keunggulan, dan Sekolah yang memiliki prestasi.
Penerapan program Merdeka Belajar yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendikbud, Nadiem Makarim sebagai program prioritas Kemendikbudristek, hingga berepisode yang semuanya mengatur seputar dunia pendidikan di Indonesia, salah satunya adalah pogram Merdeka Belajar periode 3 sesuai dengan Permendikbud No. 8 Tahun 2020.
Peluncuran periode 3 ini diluncurkan pada 10 Februari 2020 yang mengatur tentang mekanisme penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah. Kebijakan terkait BOS di dalam program Merdeka Belajar periode 3 ini dinilai lebih fleksibel sehingga memberikan dampak yang positif bagi sekolah penerima.
Adapun Pada tahun 2023, disebutkan bahwasannya pemerintah telah menyediakan anggaran dana bantuan sekolah BOS tersebut, bagi setiap sekolah dan para pendidik-pendidiknya. Termasuk beasiswa.
Agar sekolah bisa mendapatkan bantuan itu, wajib bagi para guru untuk memahami bagaimana cara dana BOS tahun 2023 bisa bertambah untuk sekolahnya.
Berdasarkan hasil Pertemuan dan sosialisasi rancangan kebijakan BOS tahun anggaran 2023 pada tanggal 22 Desember 2022. pemerintah telah Mengalokasikan dana BOS untuk Sekolah SD-SMP-SMA-SMK dan SLB sebesar Rp59,08 triliun pada tahun 2023, sebesar Rp59.08 Triliun yang meningkat 0,5% dari tahun 2022 cuma sebesar (Rp.58,79 Triliun).
Sedangkan untuk BOP PAUD yang kinerja sekolah penggerak dan berprestasi baik, sebesar Rp.147.525.000.000.
Penyaluran dana BOS dan BOP, PAUD, pada tahun 2023 kemungkinan akan dilakukan dalam dua tahap.
Berikut ini adalah kebijakan pokok yang tercantum di dalam Merdeka Belajar periode 3 terdiri dari 4 hal:
1. Penyaluran dana BOS
Perlu untuk diketahui bahwasannya sebelum tahun 2022 pencairan dana BOS terdapat empat tahap yaitu tahap 1, 2, 3, dan 4.
Sementara itu untuk tahuan 2023 nanti, hanya terdapat dua tahapan saja, yaitu pada tahap 1 sebanyak 50% yang palin cepat disalurkan pada bulan Januari. Sedangkan untuk tahap 2 sebanyak 50% paling cepat disalurkan pada bulan Juli.
2. Pelaporan dana BOS
Kemudian untuk pelaporan dana Bantuan Operasional Sekolah terdapat perbedaan antara tahun 2022 dengan pelaporan pada tahun 2023.
Pelaporan pada tahun 2022, menjadi syarat untuk penyaluran, semisal laporan pada tahap 1 akan menjadi syarat penyaluran pada tahap 2 dan begitu seterusnya.
Selanjutnya, untuk tahun 2023 laporan pada setiap tahapan menjadi syarat penyaluran sebagai berikut:
Laporan keseluruhan di tahun 2022 menjadi syarat penyaluran pada tahap 1 TA 2023.
Laporan pada tahap 1 menjadi syarat penyaluran untuk tahap 2 tahun 2023 dan minimal telah merealisasikan paling sedikit sebanyak 50% dari dana yang telah diterima pada tahap 1.
3. Kanal yang Digunakan
Laporan dana BOS pada tahun 2022 menggunakan dua kanal. Pertama laman BOS Kemdikbud dengan alamat bos.kemdikbud.go.id. Kedua melalui aplikasi RKAS. Adapun laporan dana BOS tahun 2023 hanya melalui aplikasi RKAS.
Batas penyampaian laporan tahun 2022, pertama bulan 31 Juli, kedua batas 31 Oktober, ketiga batas 31 Januari tahun berikutnya.
Sementara itu, batas penyampaian laporan tahun 2023 tahap pertama 31 Juli dan tahap kedua batas 31 Januari tahun 2024.
4. Skema Pemotongan
Dalam aturan di tahun 2023 ini, ada skema pemotongan bagi sekolah yang terlambat menyampaikan laporan, sekitar 2-4%.
Pada laporan tahap pertama, maksimal harus dilakukan bulan Juli. Jika sudah masuk bulan Agustus akan dipotong 2%, bulan September dipotong 3%, dan seterusnya.
Pemotongan tersebut juga berlaku pada tahap 2 sesuai batas penyampaian laporan yang sudah ditetapkan. (Red)
