
Barak-1News | Padang Lawas
Bupati Palas (Padang Lawas), Ahmad Jarmawi Pasaribu, C.Ht.M.M.M.Si mengeluarkan surat keputusan penundaan pemilihan kepala desa (Pilkades).
Penundaan itu pada tiga desa yaitu dua diantaranya, desa Tobing kecamatan Aek Nabara Barumun dan desa Tobing Tinggi, kecamatan Huristak di kabupaten Palas, pasalnya takut terjadi kerusuhan.
Atas penundaan tersebut, sejumlah warga tidak menerima. Sehingga mendatangi kantor bupati, guna mempertanyakan mengapa desa mereka tidak ikut Pilkades.
Kedatangan warga disambut Asisten 1, H. Panguhum Nst, PLT Kadis Pemdes, Amrin Faisal dan Ka. Satpol PP juga Kabag Hukum, Senin (11/7).
Dalam pertemuan itu, Asisten 1 mengatakan, sebab ditundanya pemilihan kepala desa dikarenakan adanya surat dari Kapolres Palas, bahwa tiga desa, diantaranya dua desa ini, diduga rawan kerusuhan, sebutnya.
Maka bupati, katanya, mengeluarkan surat keputusan penundaan Pilkades di tiga desa untuk tahap berikutnya.
Sedangkan, sambung ketua Teknis Pemdes dalam pertemuan itu, kalaupun terjadi pemilihan di tiga desa ini, kemungkinan proses pemberkasan akan diulang dari awal.
Merasa tidak puas, hasil dari pertemuan tersebut. Akhirnya Daulay, salah seorang tokoh masyarakat kepada Barak1-News mengatakan, sangat kecewa sekali, dengan hasil pertemuan itu.
Pertama, ucapnya, mengapa ada penundaan. Kedua sebutnya, kalau memang desa kami dianggap rawan, bisa saja ditambahkan personil keamanan.
Anehnya kalaupun ada penundaan, mengapa pada tahap berikutnya harus ada penjaringan bakal calon, ungkapnya. Intinya, ujar Daulay, ini bukan penundaan melainkan pembatalan.
Dijelaskan Daulay, pihaknya sangat kecewa dan sudah sepakat, dalam waktu dekat, akan mengadakan aksi besar-besaran untuk menuntut hak demokrasi warga, tegasnya. (Mora Sakti Seregar)
Editor | Mukhlis Nst