Barak1news.com. Simalungun.
Diduga Ilegal, Somel Pengolahan kayu beroperasi di Nagori Meriah Dolok, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun yang sudah lama membuat masyarakat resah dengan keberadaan Somel Pengolahan kayu tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun awak media barak1news.com. masyarakat sudah melaporkan keberadaan Somel Pengolahan kayu tersebut ke KPH wilayah II Pematang Siantar pada tanggal 29/12/2025 yang lalu.
Dari informasi yang dihimpun, pemilik Somel Pengolahan kayu tersebut adalah inisial AS seorang staf aktif di dinas kehutanan Pematang Siantar.
Photo : kondisi Jalan Yang di lalau angkutan truk kayu Somel, lumayan parah….!?
Saat dikonfirmasi, ke Dinas Kehutanan Kabupaten Simalungun, melalui Kepala Seksi, Tagor Siahaan membenarkan adanya laporan tersebut atas adanya dugaan Somel Ilegal tersebut.
Dari keterangan Kepala Seksi Kehutanan Simalungun mengatakan sudah melakukan peninjauan ke lapangan, Somel Pengolahan kayu tidak memiliki izin dan sudah di berhentikan.
” Somel tersebut memang ada dan tak berizin, informasi yang didapat pemilik Somel adalah JS bukan AS,’ kata Tagor Siahaan.
Masyarakat menghimbau kepada Bupati Simalungun tegas memperhatikan para Pimpinan OPD Simalungun khususnya, Dinas Kehutanan untuk menjaga kelestarian hutan. Karena hutan merupakan paru paru dunia, dan jangan sampai akibat perbuatan seseorang untuk mengeruk keuntungan pribadi, imbasnya akan dirasakan oleh orang banyak.
Penulis: Amister Silalahi.
