
Barak-1News.com | Langkat
Tim Sat Res Narkoba Polres Langkat, Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap tersangka Kh (43) di tempat kediaman nya pada Selasa (13/12).
Diketahui, Kh, merupakan warga dusun II Sai Makam, desa Karya Maju kecamatan Tanjung Pura.
Tersangka ditangkap diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.
Menurut Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Dimana menyebutkan, di sebuah rumah dusun II, Sai Makam, desa Karya Maju, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.
Mendapat informasi itu, ujar Joko, dengan cepat Team Opsnal unit 1 turun ke TKP melakukan pengintaian dan mengamankan Kh.
Setelah dilakukan penggeledehan di rumah tersangka tambahnya, ditemukan barang bukti berupa kertas merah berisikan 10 bungkus plastik bening, diduga di dalamnya Narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 1,60 gram. Diselipkan di dinding kayu rumah dekat pintu depan, ungkap Joko.
Dari hasil interogasi, Kh mengaku Sabu itu miliknya, dibeli dari seseorang bernama Uay. Guna proses lebih lanjut, imbuh Joko, Kh diamankan dan diboyong ke Sat Res Narkoba Polres Langkat. (Red)
Editor | Mukhlis Nst