
Barak1News.com | Singkil
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil bakal berupaya mengajukan upaya hukum kasasi terkait vonis bebas tujuh terdakwa Kapal Singkil 3 pada Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
“Kita akan upayakan hukum kasasi, artinya Jaksa diberikan waktu 14 hari untuk menyusun memori Kasasi,” kata Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi kepada wartawan.
Lanjutnya, bahwa prosesnya akan segera diserahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh untuk dikirimkan ke Mahkamah Agung.
“Putusannya belum Incraht, karena JPU bakal melakukan upaya hukum kasasi karena tidak puas dengan putusan majelis hakim,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh kembali menjatuhkan vonis bebas terhadap tujuh terdakwa kasus korupsi pengadaan Kapal Singkil 3 pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Aceh Singkil.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh R Hendral, didampingi Sadri, M Jamil, R Deddy dan Soraya, dalam sidang lanjutan pembacaan putusan terhadap tujuh terdakwa tersebut, Senin (9/1).
Tujuh Terdakwa yang divonis bebas yaitu Mulyadi, Asmi Darna, Musa, Hermi Jumaidi, Hamzah Fansuri, Asmaruddin Pohan serta Edy Ismail selaku kelompok Kerja (pokja) dalam pengadaan kapal Singkil 3. (red)