
BARAK-1 NEWS.COM | Aceh Singkil
Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melakukan kegiatan sosialisasi tentang Rancangan Qanun (Raqan) Kampung terkait Restorative Justice dan sosialisasi Penghentian perkara melalui Restorative Justice.
Acara sosialisasi rancangan qanun kampung tentang Restorative Justice dan sosialisasi Penghentian perkara melalui Restorative Justice dimaksud diikuti oleh 34 Kampung dari Lima Kecamatan se-Kabupaten Aceh Singkil, Selasa (23/8) bertempat di Aula Dinas Kesehatan setempat.
Utusan 34 Kampung dari Lima Kecamatan yang hadir mengikuti sosialisasi rancangan qanun kampung tentang Restorative Justice adalah dari Kecamatan Singkil, Singkil Utara, Kuala Baru, Pulau Banyak dan Pulau Banyak Barat.
Hadir dalam acara dimaksud antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, diwakili oleh Kasi Pidum,Mhd.Hendra Damanik,SH.MH, Kapolres Aceh Singkil, diwakili Kasi Kum Polres, Ketua MAA, Kadis DPMK, Azwir,SH, para Camat, Kepala Desa,Kasi Perdata dan Tata usaha Negara Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Jales Marinda YJM,SH,Kasi Intelijen,Budi Febriandi,SH dan Kasi Sub seksi Penuntutan,Alfian,SH.
Arahan dan pembukaan acara sosialisasi secara bergantian disampaikan oleh Kadis DPMK, Azwir, SH, Ketua MAA tentang masalah peradilan adat,Kasi Kum Polres terkait kerjasama antara perangkat kampung dan kepolisian.
Hendra Damanik,SH MH dan Jales Marinda YJM mengatakan bahwa sosialisasi rancangan qanun kampung tentang Restorative Justice dan sosialisasi Penghentian perkara melalui Restorative Justice dilaksanakan sebagaimana adanya peraturan Kejaksaan RI.
Peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.Penyelesaian perkara tindak pidana melalui Restorative Justice sebut nya merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan Pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lainnya yang terkait.
“Mereka secara bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan melaksanakan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan”ujarnya.
Ditambahkan adapun penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan hati nurani.
Usai paparan Nara sumber, selanjutnya dilakukan sesi tanya jawab sebagai diskusi bersama untuk membahas rancangan qanun kampung tentang Restorative Justice.dan acara pun berakhir pada pukul 16.30 WIB dengan tertib dan lancar.(Zaelani Bako)