
Barak 1 News.com|Labusel
Terkait Pembangunan Solar Cell di 11 Puskesmas se Labuhanbatu Selatan menelan biaya lebih kurang Rp 11 M itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kesehatan Tahun 2022 terkesan pemborosan Anggaran dan diduga dikerjakan asal jadi. hal ini masih dalam tahap Investigasi dan pengumpulan data.
demikian di ungkapkan Unit III Tipidkor Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, Kanit III Sat Reskrim Ipda Muhammad Rafi M Nasution SH.MH yang didampingi Anggotannya Brigpol EM.SIRAIT,SH pada 29 Maret 2023 lalu di ruang kerjanya.
Pengadaan Solar Cell di 11 Puskesmas di jajaran dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Selatan menjadi sorotan masyarakat sebab Kegunaannya hanya untuk Membantu suplay arus listrik di puskesmas apabila PLN Padam atau Rusak. dengan Fastpec 10 daya listrik 10 KW pgisian daya listrik 3 – 5 jam pemakaian 6 – 10 jam solar panel 460 WP. Baterai ,inverter harusnya dapat dioperasikan untuk suplay arus ke IPAL.
Sementara hasil penjelasan RN selaku PPK dinas Kesehatan saat dikonfirmasi saat itu mengatakan bahwa dirinya hanya menjalankan apa yang sudah ada di anggaran, sedangkan untuk perencanaannya dinas Kesehatan Labusel yang lebih mengetahuinya secara pasti.”Silahkan saja ke Dinas Kesehatan untuk mempertanyakan tentang perencanannya, karena mereka lebih tahu” ujar RN.
Masih menurut RN bahwa proses pembangunan panel surya itu tidak melalui mekanisme tender tapi melalui Ekatalog.” kalau belanjanya melalui mekanisme tender,maka rincian dananya pasti ada tapi kalau Ekatalog tidak ada.” jelasnya
Dengan ditanganinya proyek pengadaan solar cell di lingkungan Dinas Kesehatan Labusel dengan menelan anggaran 11 milyar, Semoga Aparat Hukum dalam hal ini unit Tipikor Polres Labusel Serius menangani masalah ini agar masyarakat tidak bertanya – tanya tentang Pemborosan biaya yang di laksanakan Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Selatan. (TM)