Barak1news.com –
ACEH SINGKIL Mengusung semangat “sistem pencegahan kejahatan mandiri”, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Pemerintah Kecamatan Singkil Utara menggelar kegiatan Penerangan Hukum (Penkum), Kamis (20/8/2026) di Aula Kantor Sekretariat Camat Singkil Utara.
Kegiatan ini bertujuan menguatkan kesadaran hukum masyarakat agar tidak hanya tahu aturan, tetapi juga aktif menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.
Camat Singkil Utara, Asnaldi, dalam sambutannya menyampaikan tiga pesan utama: taat hukum menciptakan ketertiban, peduli lingkungan menjaga keamanan, dan cegah kejahatan demi masa depan.
”Hukum adalah panduan, kesadaran adalah kekuatan, dan kerja sama adalah kunci keamanan. Diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin kuat sehingga terwujud daerah yang aman, tertib, dan berkeadilan,” ujar Asnaldi.
Mulliadi Manik selaku wakil Ketua HIMAPAS, ia Mengatakan
Ujian di Tengah Jalan
Gaungan kesadaran hukum ini datang di saat Kabupaten Aceh Singkil sedang diuji. Berdasarkan data Dinas Kesehatan 13 Agustus 2026, dari 17 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program MBG yang beroperasi, 11 dapur belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Bahkan 5 dapur di antaranya telah disurat hentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional. Kondisi ini berpotensi membahayakan 8.500 siswa penerima manfaat.
Dan jangan lupa kejaksaan negeri aceh singkil masih ada tunggakan kasus yang belum terselesaikan antara lain : kasus banpres pada dinas pendidikan dan kebudayaan 1,7 M kasus pengadaan genset pada dinas kesehatan tahun 2016 dan kasus PSR yang sudah membusuk di meja kejaksaan negeri aceh singkil.
Ironinya masyarakat di ajarkan taat akan hukum penegak hukum aceh singkil yang lalai dalam penanganan hukum di wilayah hukum aceh singkil save hukum di aceh singkil.
Kini publik menunggu konsistensi. Apakah semangat “taat hukum” yang digaungkan Kejari dalam Penkum ini akan diterjemahkan juga dalam bentuk tindakan nyata terhadap pelanggaran hukum di sektor pangan?
Masyarakat berharap Kejari Aceh Singkil tidak hanya menjadi corong penyuluhan, tetapi juga menjadi garda terdepan penegakan hukum. Karena kesadaran tanpa penegakan akan melahirkan pembiaran.
