
Barak1News.com|Medan
Laporan/pengaduan Masyarakat/BPD Desa Marao, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2022 oleh Kepala Desa Marao berinisial KS hingga berita ini diterbitkan, Jumat (8/9/2023) masih jalan ditempat alias tidak diproses.
Padahal, para pelapor telah menyerahkan bukti bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumut dan ke Kejari Nias Selatan. Namun sampai sekarang laporan kasus tersebut terkesan mandek.
Tentunya, publik akan bertanya-tanya sejauh mana keseriusan pihak penegak hukum dalam menangani kasus yang telah merugikan keuangan negara tersebut.
Asumsi bahwa terlapor kebal hukum dan dibekingi orang kuat, kini menjadi sorotan dan beredar di masyarakat luas.
Dari informasi yang berhasil dihimpun awak media dari berbagai sumber menyebut bahwa terlapor sudah beberapa kali dipanggil Kejari Nisel untuk diperiksa, tapi selalu mangkir dan tidak kooperatif.
Anehnya, tidak terlihat adanya upaya serta keseriusan APH untuk melakukan penyidikan menjadikan terlapor masih bebas berkeliaran.
Menanggapi hal tersebut, team Kuasa Hukum para pelapor dari LBH APPI Sumut lalu mengkonfirmasi pihak Kejaksaan Tinggi Sumut pada Rabu (6/9/2023).
Saat ditanya perihal laporan tersebut, pihak Kejati Sumut mengatakan bahwa kasus tersebut selalu dikawal dan di follow- Up terus ke pihak Kejari Nisel supaya ada kepastian hukum.
Pihak Kejati Sumut juga menjelaskan bahwa pada hari Kamis (07/09/2023) telah menyurati Kejari Nias Selatan.
Dalam suratnya, Kejatisu mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 di Desa Marao.
Fasa’aro Zalukhu, S.H selaku Kuasa Hukum menambahkan, bahwa bila benar Kepala Desa telah menjalankan anggaran Dana Desa sesuai dengan harapan masyarakat atau pun sesuai dengan prosedur, harusnya bukti buktinya itu pada saat diminta oleh Kejari Nias selatan tidak kewalahan dan seharusnya sudah dapat langsung diberikan kepada Kejari Nias selatan, Aneh nya di ulur ulur waktu untuk melengkapi data data sebagai bukti.
“Harapan Kami Kepada Kejati Sumut melalui Kejari Nias selatan, Mohon agar kasus ini cepat, tepat, dan terbuka serta terang benderang,” tutur Fasa’aro Zalukhu. (Red)