Barak1news | Tanjungbalai
Faisal Rambe SH Wakil Ketua Bidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat DPD KNPI Energi of Harmoni Kota Tanjungbalai menyesalkan tuntutan ringan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai terhadap “C” pemilik sabu seberat 3 Kg.
Seperti diketahui, pada tanggal 23 April 2021 TNI Angkatan Laut berhasil menangkap pelaku jual beli Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 3 Kg di Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Penangkapan bermula dari petugas gabungan TNI AL yang mendapatkan informasi intelijen TNI AL pada Jumat malam akan adanya penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia melalui jalur laut.
“Pelaku berinisial ” C” (47) warga tanjung Balai yang akan melakukan transaksi itu berhasil ditangkap petugas Lanal TBA di depan Kedai Kopi Jl. Sudirman, Kel. Indra Sakti, Kec. Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai bersama barang bukti sabu seberat 3 kg beserta barang bukti lainnya yakni 1 unit handphone, Rokok 1 bungkus dan Sepeda Motor yang kemudian digiring ke Kantor Pomal Lanal TBA untuk dimintai keterangan. Setelah ditetapkan tersangka dan menjalani sidang, ironisnya pada saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai, Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut Hukuman penjara selama 9 Tahun dengan kepemilikan barang bukti 3 Kilogram Narkotika Golongan I jenis sabu sabu.
Tuntutan ringan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai mendapat kecaman berbagai kalangan karena bertentangan dengan semangat Pemerintah Kota Tanjungbalai, Polres Kota Tanjungbalai, BNN Kota Tanjungbalai dalam memerangi Narkotika.
Faisal Rambe menambahkan, tuntutan yang ringan terhadap terdakwa akan berimplikasi pada penegakan hukum di Kota Tanjungbalai.
“Kita khawatir putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai akan memutuskan lebih ringan dari tuntutan jaksa 9 Tahun penjara terhadap saudara inisial ” C ” 47 Tahun itu,dan ini akan berimplikasi pada penegakan hukum di Kota Tanjungbalai, mengapa tidak , karena keputusan hakim dapat dijadikan sumber Hukum yang berkekuatan hukum tetap ( incrach ) dan ini tentu akan mempengaruhi setiap sendi kepastian hukum di republik Indonesia,” ucap Faisal Rambe.
“Terakhir kita menginginkan bahwa Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika harus konsisten dijalankan agar para pelaku pengedar narkoba dan yang ingin menjadi bandar narkoba berefek jera untuk melakukan kegiatan tersebut, bukan malah merubah pasal demi pasal untuk meringankan jeratan hukuman bagi terdakwa penjual Narkoba karena ditempat lain para pengedar dengan kepemilikan 3 Kilogram Narkotika Golongan I jenis sabu sabu dituntut 15 Tahun penjara,” pungkasnya. (Sofyan Parinduri BA)
