Barak 1 News.com|Labusel
Permasalahan tanah antara Masyarakat Dusun Tanjung Marulak dengan PT. STA belum menemukan titik terang. sebab saat pemkab Labuhanbatu Selatan mengundang kedua belah pihak yang bermasalah untuk duduk bersama di Aula Bappeda Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Kamis, (25/7) di warnai protes dari masyarakat.
Rapat penanganan konflik Sosial tesebut di hadiri Bupati Labuhanbatu Selatan, H. Edimin, Kapolres AKBP. Maringan Simanjuntak, Dandim 0209/LB Letkol Inf. Yudi Ardian Saputro, Pj. Sekda Drs. H. Fuadi, Mewakili Kajari Wardan Pasribu, Muspika Kecamatan Sei Kanan, Kakankesbangpol Pihak PT. STA di wakili B. Tamba selaku Humas, Sutan Maneken Tanjung dan perwakilan masyarakat Tanjung Marulak.
Dalam rapat tersebut, Dian Siregar selaku perwakilan masyarakat menegaskan jika PT. STA tidak memiliki izin HGU sampai dengan saat ini, “Apakah perusahaan yang tidak memiliki Izin dapat beroperasi, itu sama halnya pencuri, Masa kita biarkan mereka mencuri di daerah kita.” ujarnya.
Sementara Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Maringan Simanjuntak mengingatkan kepada semua pihak agar dapat menahan diri. Sebab rapat mediasi ini dilaksanakan untuk melihat sejauhmana permasalahan antara kedua belah pihak.”Kami berusaha netral dalam permasalahan ini dan saya tekankan kedua belah pihak tidak akan mampu untuk mempengaruhi kami untuk berpihak kesalah satu baik itu perusahaan maupun masyarakat. Intinya kami netral. Kami berharap kepada semuanya untuk tetap menjaga kondusifitas wilayah kita” tegasnya.
Sedangkan Bupati H. Edimin dalam pandangannya menyampaikan dalam rapat penanganan konflik sosial tidak membahas siapa yang salah dan siapa yang benar, namun lebih mengarah kepada mencari solusi. Apa solusi yang terbaik, itu yang seharusnya menjadi landasan dalam menyelesaikan konflik tersebut.
Namun saat penjelasan bupati tentang konflik itu dan menyebutkan Dian Siregar seorang pendatang di Dusun Tanjung Marulak, suasana menjadi panas, seketika itu juga Dian dan perwakilan masyarakat lainnya spontan meninggalkan ruang rapat tanpa mempedulikan lagi kelanjutan rapat tersebut.
Diluar ruang rapat, Dian Siregar menyampaikan pada media, pihak PT. STA telah mengakui bahwa mereka tidak memiliki ijin dan HGU dan langkah selanjutnya masyarakat dusun Tanjung Marulak akan berusaha mengusir PT. STA yang diduga telah mencuri asset dusun Tanjung marulak,” kami akan memblok akses jalan sehingga hasil sawit mereka tidak bisa keluar.” tegas dian sembari mengatakan luas lahan PT. STA sekitar 569,55 Ha tidak memiliki izin HGU.
Usai rapat B. Tamba selaku Humas PT. STA menyampaikan pada media, pada prisipnya pihak perusahaan siap melakukan yang terbaik kepada masyarakat dengan terus berupaya menjalin komunikasi dan silahturahmi agar permasalahan ini dapat di selesaikan dan tidak mencuat . Kemudian apa yang dituntut masyarakat sampai saat ini masih dalam proses” ujarnya.
Akhirnya rapat Penanganan Konflik Sosial antara PT. STA dan masyarakat Dusun Tanjung Marulak Desa Hutagodang Kec. Sei Kanan tidak ada titik temu, namun pemkab Labuhanbatu Selatan akan terus berupaya mencari solusi atas permasalahan itu agar tidak berlarut dan berkepanjangan. (red)
