
Barak 1 News.com|Palas
Maraknya kasus sengketa akibat penyerobotan tanah secara tidak sah tanpa bisa tersentuh hukum membuat masyarakat kita bertanya-tanya. Kenapa perampasan alias penyerobotan lahan tidak pernah tuntas, padahal hal itu telah melanggar hukum sebagaimana termaktub dalam pasal 385 KUHP. Bahkan si penyerobot akan di kenakan sanksi hukum 4 tahun hukuman pidana penjara.
Ironisnya, Salah seorang Oknum Kepala Desa Rambah Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas berinisial MS dengan terang-terangan melakukan penyerobotan lahan masyarakat seluas kurang lebih 50 ha. Lahan tersebut telah dikelolahnya sebagai lahan pribadinya tanpa menghiraukan derita masyarakat yang memiliki lahan tersebut.Sikap Arogan yang ditunjukkan oknum kepala Desa itu membuat masyarakat Rambah semakin tertindas.”Sang kepala Desa sangat arogan dan semena-mena, padahal itu adalah lahan saya sendiri yang di beli pada tahun 1986.”
Demikian diungkapkan Panusunan Siregar warga Desa Rambah sambil menunjukkan bukti pembelian lahan tersebut kepada Media Barak 1 News, Minggu (4/6).
Lebih lanjut Panusunan Siregar mengatakan bahwa persoalan ini sudah pernah ditempuhnya melalui jalur hukum, namun selalu gagal. Bahkan pernah suatu waktu di laporkannya prihal penyerobotan lahan oleh oknum kepala desa kepihak kepolisian, namun sampai saat ini tidak ada kejelasan.”Apakah pengaruh oknum kepala desa ini sangat kuat sehingga kebal hukum dan pihak aparat hukum seakan takut untuk memprosesnya. Dimana supremasi hukum itu yang di agung-agungkan para penegak hukum?” ujarnya.
Panusunan hanya ingin mencari keadilan dalam masalah penyerobotan lahannya, namun sangat disayangkan hal itu tidak didapatkannya.
Hal ini juga dikuatkan oleh warga yang lain berinisial SH dengan mengatakan bahwa sang oknum Kepala Desa sangat arogan saat menyerobot lahan warga.”Waktu itu tanah saya juga mau diserobotnya, Cuma kami bertahan sehingga lahan kami selamat. Namun dampaknya saya dan kerluarga di kucilkan, dan setiap keperluan apapun ke desa selalu dipersulit, salah satunya saat saya mengurus bio data anak sekolah. Terpaksa saya mengurusnya ke desa lain. Sungguh luar biasa zolimnya oknum kepala desa itu” ujar SH kesal.
Melihat kondisi warga yang terzolimi oleh oknum kepala Desa, seakan hukum itu hanya milik mereka yang punya uang, tajam kebawah, tumpul ke atas. padahal sesuai dengan pasal 385 KUHP dalam Buku II Bab XXV dijelaskan bahwa perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Namun pasal itu mungkin hanya untuk rakyat kecil tidak untuk oknum pejabat yang zolim.”saya berharap Para petinggi di Palas dapat melakukan tindakan kepada oknum kepala desa yang arogan seperti MS, jangan biarkan oknum kepala desa itu semakin leluasa menzolimi warganya” pinta Panusunan. (RH/KP)