BARAK_1NEWS.Com|Padang Lawas,
Polres Padang Lawas melalui Satuan Polisi Lalulintas melakukan kegiatan penertiban bagi pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan lalulintas di depan Pos Lantas Barumun, Jalan KH. Dewantara Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sabtu 19/10/2024
pagi jam 07.00 wib sampai selesai.
Dalam penertiban tersebut, pantauan awak media barak1news.com di lapangan nampak Kabag OPS Polres Palas AKP Muhammad Husni Yusuf SH, Kasatlantas AKP Tongan Siregar, Kanit Regident IPDA Yusuf Indra K Siregar, Kanit Turjawali, AIPDA Irfan A. Lubis, Kaposlantas Barumun, BRIPKA Bndaharo Harahap, BRIPTU Bragi Pinem, BRIPDA Amar Siregar, BRIPDA Akbar Harahap, BRIPDA Patwa Harahap dan BRIPDA Rahmad Tanjung.
Kegiatan tersebut disampaikan Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika Sik kepada awak media barak1news.com melalui Kasatlantas AKP Tongan Siregar SH Sabtu pagi.
“Hari ini kita melakukan penertiban lalulintas kepada masyarakat pengguna jalan untuk meningkatkan tahapan OPS Zebra Toba 2024,’ kata Kasat.
Lanjut Kasat. Kita melakukan kepada masyarakat bagi yang melanggar aturan, terutama bagi masyarakat yang tidak memakai helm berputar balik kembali untuk memakai helm,’katanya.
” Kita melakukan ini sebagai tahapan OPS Zebra Toba yang di mulai tanggal 14 sampai 27 Oktober 2024 ini,, bagi pengguna jalan yang melanggar atau tidak memakai helm kita perintahkan untuk putar balik,’ ungkap Kasat Tongan Siregar.
Nanti kata Kasat, pada minggu pertama ini OPS Zebra Toba hanya melakukan sosialisasi, namun untuk Minggu kedua, yaitu mulai Senin tanggal 21/10 akan diadakan tindakan sesuai dengan pelanggaran yang di lakukan para pengguna jalan.
Dijelaskan Kasat, ada 10 sasaran utama operasi zebra yaitu :
1. Menggunakan HP saat berkendara,
2. Pengendara di bawah umur (tidak memiliki SIM),
3. Berboncengan lebih dari 1 orang,
4. Tidak menggunakan Helm SNI/Safety Belt,
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol,
6. Melawan arus Lalulintas,
7. Menerobos lampu merah,
8. Kenalpot kendaraan tidak sesuai teknis (Recing/Blong)
9. Odol (over dimension over load)
10. Melanggar marka atau rambu-rambu Lalulintas.
Tujuan dari pada OPS Zebra Toba 2024 adalah untuk mengurangi terjadinya kecelakaan lalulintas di jalan raya.
Ia mengimbau agar masyarakat selalu patuh dalam berlalulintas, dengan patuh berlalulintas, berarti kita menyelamatkan diri kita dan orang lain dari kecelakaan.
Penulis: A Salam Siregar.
