
Barak1news.com|Aceh Singkil
Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten melaksanakan simulasi penggunaan layanan aplikasi e-KATROL (elektronik pajak terkontrol) dalam rangka pelaporan Daftar Transaksi Harian (DTH) atas transaksi pengeluaran belanja yang bersumber dari APBD (kamis, 17 November 2022).
Simulasi ini dihadiri oleh perwakilan Bank Aceh Syariah Cabang Singkil, KPP Pratama Subulussalam, KP2KP Singkil dan Seluruh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).
Aplikasi “e-KATROL” ini bertujuan memudahkan pengguna dalam rangka pelaporan pajak pusat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kata Fahrudin, SE selaku Kabid Perbendaharaan BPKK Aceh Singkil .
e-KATROL,Jelas Fahrudin merupakan layanan berbasis elektronik pada Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) di Bidang Perbendaharaan yang mengintegrasikan data potongan pajak berdasarkan transaksi pengeluaran yang dibayarkan dengan mekanisme uang persediaan dan/atau pembayaran langsung untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara dari Pemerintah Daerah.
Selain memberi kemudahan kepada stakeholder (Bank Aceh, KPP Pratama dan Bendahara Pengeluaran) aplikasi ini dapat menjadi media yang mampu menampilkan data potongan pajak atas transaksi pengeluaran yang sudah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) secara akuntabel dan realtime tegas nya.
Sehingga Laporan Kinerja Pemerintah Daerah berupa Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana amanat peraturan dapat disajikan tepat waktu, dengan begitu alokasi Bagi Hasil dari sektor PPH dari Pemerintah Pusat ke Daerah tidak tertunda bahkan diharapkan dapat meningkat.
“Layanan aplikasi ini sendiri membutuhkan sinergisitas stakeholder agar dapat berjalan secara maksimal”ujar Kabid Perbendaharaan ini.
untuk penggunaannya, lanjut nya,direncanakan mulai desember tahun ini (2022) sudah dapat diterapkan. Efektif tahun 2023,pelaporan Daftar Transaksi Harian (DTH) sudah menggunakan layanan aplikasi ini.
Bersamaan dengan simulasi layanan aplikasi tersebut, KPP Pratama Subulusalam juga diberikan kesempatan mensosialisasikan PMK 59/PMK.03/2022 perubahan atas PMK 231/PMK.03/2019 tentang tata cara pendaftaran dan penghapusan nomor pokok wajib pajak, pengukuhan dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak, serta pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah.
Untuk dapat memberikan edukasi kepada bendahara pengeluaran terkait mekanisme pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak yang menjadi tanggungjawabnya sebut nya.
Dalam kesempatan itu perwakilan Bank Aceh Syariah Cabang Singkil, KPP Pratama Subulusalam, dan seluruh Bendahara Pengeluaran sebagai stakeholder pengguna layanan aplikasi membubuhkan tanda tangannya untuk memberikan dukungan terhadap hadirnya aplikasi “e-KATROL (elektronik pajak terkontrol). (Zaelani Bako).