Barak1News.com|Karo
Kemacetan parah seringkali terjadi di pusat perbelanjaan di Kabanjahe Kabupaten Karo pada jam-jam sibuk pagi hingga sore hari.
Hal ini disebabkan kebijakan pemerintah kabupaten (Pemkab) Karo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) yang mengubah fungsi badan jalan menjadi lahan parkir roda 2, 3 dan 4.
Dengan alih fungsi tersebut menyebabkan jalan menjadi sempit dan menimbulkan kesemrawutan serta memicu terjadinya kemacetan.
Kepada barak1news.com, salah seorang juru parkir yang biasa mengatur kenderaan disalah satu ruas jalan pusat pasar kota Kabanjahe mengatakan, hampir setiap hari terjadi kemacetan panjang akibat parkir kendaraan di pusat perbelanjaan atau pasar yang memakan badan jalan.
“Hampir setiap hari macet seperti ini, karena kenderaan yang parkir sudah ke jalan, dampaknya wajah kota bunga dan buah semrawut seperti ini,” ujarnya.
Kondisi ini diperparah lagi dengan sikap dinas terkait (dishub) yang terkesan membiarkan parkir di badan jalan tersebut.
Jukir ini juga menyebut bahwa dirinya dan teman se profesinya memberikan setoran ke Dishub melalui ketua OKP.
Beragam setoran mulai dari Rp 320.000 per hari dengan batas waktu dari pagi hingga jam 8 malam dengan luas 20 – 30 meter per lapak. Untuk kenderaan roda 2 dan 3 dikenakan biaya parkir sebesar Rp 2 ribu dan Rp 4 ribu untuk roda 4.
Terkait penggunaan badan jalan pusat kota Kabanjahe yang diduga dijadikan lahan parkir, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dishub belum memberikan keterangan ketika dihubungi via seluler.
(P.Tamba)
