Barak1news.com | Musi – Banyuasin
Para pekerja bangunan yang sedang mengerjakan pekerjaan berjudul: REHAB KANTOR KEJAKSAAN NEGERI SEKAYU, beralamat di Jalan Kolonel Wahid Udin No. 263 Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, tidak pernah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan juga tidak terlihat Alat Pelindung Kerja (APK) terpasang di area kerja.
Diduga ini terjadi sejak awal dimulainya pekerjaan Rehab Kantor tersebut pada bulan Juli 2024 sampai hari ini.
Di awal September lalu awak media ini menemui Zuma, Kontraktor dari PT SOLUSI MEDIA GRUP yang memborong pekerjaan ini, menanyakan mengapa para pekerja tidak menggunakan APD, Zuma pun berjanji akan mengetrapkan APD pada para pekerjanya. Namun ternyata janji Zuma hanya pemanis bibir alias janji palsu, sampai lebih satu bulan kemudian mereka tetap tidak pernah mengenakan APD di tubuh mereka.
Pada tanggal 09 Oktober 2024 penulis melaporkan hal ini kepada Kepala Satgas Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Sumsel yang berkantor di Sekayu, Yuanita, Ia menjawab:
“Baik nanti akan kami lakukan pembinaan”.

Namun sampai hampir 30 hari berlalu tim Satgas Disnaker tidak turun ke TKP, baru setelah “didesak” pada hari Kamis 07 November 2024, tim Satgas Disnaker dipimpin langsung oleh Yuanita turun ke TKP menegur pihak kontraktor agar para pekerjanya menggunakan APD, dan saat itu juga mereka menggunakan APD mulai dari helm, baju pelindung, kaus tangan dan sepatu, minus body harness atau safety belt. Ketika ditanyakan mengapa mereka tidak menggunakan body harness, Yunita mengatakan sudah dilakukan pembinaan.
“Iya bapak sudah kita lakukan pembinaan”.
Ternyata pemakaian APD hanya pada hari itu saja mereka lakukan, di hari esoknya dan sampai berita ini ditulis (21/11/’24) sebagian besar dari para pekerja tersebut sudah tidak menggunakan APD lagi. Tim Satgas Disnaker Sumsel pun tidak pernah lagi mengawasi atau mengontrol ke TKP.
Penulis menduga kuat bahwa para pekerja proyek senilai 4,967 miliar rupiah tersebut bandel, kontraktornya acuh tak acuh, tidak peduli dengan keselamatan dan kesehatan para pekerjanya, sementara Satgas Disnaker kerjanya angot-angotan dan tidak tegas, tidak menjalankan fungsi pengawasan, tidak mau tau K3 diterapkan atau tidak di tempat kerja. Di bagian belakang kantor Dinas Kesehatan Muba juga sedang dilakukan pekerjaan Pembangunan Labkesmas (biaya lebih 11 miliar rupiah) dimana pekerjaanya tidak menggunakan APD dan tidak ada APK, Satgas Disnaker Sumsel tidak mau tau itu.
Diketahui, penggunaan APD dan APK adalah wajib hukumnya untuk pekerjaan Konstruksi, ini demi untuk mengurangi resiko kecelakaan kerja atau melindungi dari potensi bahaya di tempat kerja. Hal ini diatur di dalam peraturan perundang-undangan terkait, terutama Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Permen PUPR No.10/2021 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
(Reporter agus)
