Barak-1 News.Com Tanjung balai : Berdasarkan UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin dari Kementerian Kominfo. Ketika mengajukan izin penyelenggara jasa telekomunikasi, harus membayar pajak. Selain itu badan usaha yang mengantungi izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP) dan Universal service (USO )
Hal ini dikatakan Oleh Ketua Komisariat Daerah Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia ( Komda LMR-RI) Kota Tanjungbalai Sofyan Parinduri, BA Ketika ditemui di Warkop Buyung Jalan Pusara Tanjungbalai Kamis,21/11/2024 Sekitar Pukul 14.00 Wib
Namun kenyataan nya banyak pengusaha tidak mengindahkan aturan yang ada dengan menyediakan layanan internet rumah tanpa izin, dengan menyalurkan jaringan internet yang dibangun di lingkungan perumahan, kompleks, atau kawasan pemukiman padat penduduk dengan modus operandi menjual Voucher melalu jaringan WiFi, melibatkan penyediaan akses internet kepada komunitas lokal dengan cara memperluas atau mendistribusikan kembali koneksi interneti penyedia layanan internet atau internet service provider (ISP) beroperasi tanpa landasan hukum yang jelas. Ujar Sofyan Parinduri,BA Mengakhiri Komentarnya (ZN)
