
BARAK-1 NEWS.COM|Aceh Singkil
PERSAJA (Persatuan Jaksa) Kejari Aceh Singkil melaporkan Alvin Lim terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap institusi Kejaksaan Agung RI lewat video YouTube yang bersangkutan Kata Budi Febriandi,SH, selaku Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Sabtu (24/9).
Pada hari Jum’at 23 September 2022 sekira pukul 14:30 WIB, PERSAJA (Persatuan Jaksa) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil telah mendatangi SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Aceh Singkil dalam rangka membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun youtube QUOTIENT TV milik ALVIN LIM.
Hadir dalam pelaporan tersebut diantaranya, Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini SH,MH selaku penasehat Persaja Kejari Aceh Singkil,Kasidatun Kejari Aceh Singkil,Jales Marinda YJM SH selaku Sekretaris,Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil,Budi Febriandi,SH Selaku Kepala Bidang Peningkatan mutu dan profesi,Kasubsi Penuntutan,Eksekusi dan Eksaminasi,Alfian SH selaku Kepala Bidang Pembina SDM dan Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP.Abdul Halim,SH
Sebagaimana telah diketahui masyarakat, belakangan ini mulai viral postingan akun youtube QUOTIENT TV milik Alvin Lim (seorang pengacara) yang telah memposting beberapa video yang mendiskreditkan dan mencemarkan nama baik Institusi Kejaksaan R.I
Laporan tersebut diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil AKP Abdul Halim,S.H dengan Nomor Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor (SKTBL) : SKTBL/115/IX/2022/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH
Bahwa Dugaan Perkara Tindak Pidana Pelanggaran UU ITE (pencemaran nama baik) Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 dari UU ITE Nomor 19 Thn 2016 ttg Perubahan UU Nomor 11 thn 2008 ttg ITE.
Persaja Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menilai postingan-postingan video dalam akun youtube tersebut telah menghina, mencemarkan nama baik Institusi Kejaksaan dan juga telah menyebarkan berita bohong serta berpotensi menimbulkan keonaran, khususnya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan R.I, maka sudah seharusnya diproses sesuai hukum yang berlaku ujar nya.(Zaelani Bako).