
Barak1News.com|Singkil
Pelaksanaan Musyawarah Besar Majelis Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil yang digelar pada tanggal 21/03/2023 diduga menyalahi Qanun Aceh Singkil nomor 1 Tahun 2022.
Dugaan kecurangan pelaksanaan Mubes MPK tersebut sudah disampaikan oleh Aliansi Pemerhati Pendidikan Aceh Singkil kepada PJ Bupati yang ditembuskan ke Komisi IV DPRK Aceh Singkil.
Aspirasi itu langsung ditanggapi oleh komisi IV DPRK Aceh Singkil dengan gerak cepat langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) dan mengundang pihak-pihak terkait dugaan kecurangan yang melanggar Qanun nomor 1 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata kerja Majelis Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil untuk dimintai keterangan.
Hal ini di sampaikan Bobby Darmawan, S.Sos merupakan Tokoh Pemerhati Pendidikan Aceh Singkil dan juga mantan Ketua Hipmasil Aceh Singkil di Banda Aceh dan Drs. Fazry Yunus, M. Pd selaku Tokoh Pendidikan serta Masudin. MW selaku Tokoh Masyarakat kepada awak media pada Senin (01/05/2023).
Menurut Bobby pelaksanaan Mubes MPK Aceh Singkil yang di gelar pada tanggal 21/03/2022 telah banyak melanggar Qanun Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil.
Adapun yang dilanggar sebagai berikut :
1. Seyogyanya Dasar Hukum Tata Tertib Pemilihan Pimpinan MPK Aceh Singkil payung hukumnya adalah Peraturan Bupati, sebab sesuai hirarki hukum, bahwa turunan Qanun Nomor 1 Tahun 2022 adalah Perbup. Sesuai dengan pasal 29 Qanun Nomor 1 Tahun 2022. Dalam hal Mubes MPK ini Payung hukum tata tertib pemilihan pimpinan MPK digunakan dengan peraturan ketua PLT Ketua MPD yang di duga di buat sendiri tanpa melibatkan pihak-pihak terkait. Seharusnya menurut Pasal 29 Qanun Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2022 yang harusnya payung hukum tatib pemilihan pimpinan MPK adalah Perbup yang di terbitkan oleh Bupati Aceh Singkil.
2. Dalam pelaksanaan Mubes diduga melanggar pasal 7 ayat 1, bahwa pimpinan MPK di pilih oleh Perwakilan Masyarakat yang terdiri dari Akademisi, Pemerhati Pendidikan, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, sedangkan peserta Mubes MPK pesertanya diduga mayoritas tidak mewakili dari Unsur tersebut diatas, dan dapat di buktikan dengan absensi kehadiran.
3. Diduga melanggar pasal 2 ayat 2, dan pasal 7, ayat 1 bahwa dalam Mubes MPK Aceh Singkil hanya memilih Ketua saja, sementara dalam Qanun Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2022 mengamanahkan untuk memilih Pimpinan MPK bukan hanya Ketua, sebab yang di maksud Pimpinan MPK adalah terdiri dari Ketua, Wakil Ketua 1 dan Wakil Ketua 2.
Menurut Bobby pelanggaran diatas sangat jelas dan terang benderang, untuk itu di minta PJ Bupati Aceh Singkil untuk mempertimbangkan atas masukan-masukan baik dari Aliansi Pemerhati Pendidkan Aceh Singkil, maupun Hasil RDP Komisi IV DPRK Aceh Singkil, sebab DPRK lebih faham dan mengerti maksud dan tujuan dari Qanun Nomor 1 Tahun 2022, sebab yang melahirkan Qanun tersebut adalah DPRK Aceh Singkil.
Lanjut Bobby bahwa idealnya seorang PJ Bupati Aceh Singkil harus objektif melihat suatu persoalan apalagi ini terkait persoalan mubes MPK yang dilaksanakan terkesan mendadak dan tidak transparan.
Padahal Beberapa pemerhati pendidkan Aceh Singkil sudah menyampaikan sikap terikat dengan Mubes MPK tersebut, dan juga DPRK sudah menggelar RDP artinya persoalan ini serius dan mesti harus di seleseikan dengan bijak.
Kemudian kalau bisa menyelesaikan persoalan Mubes itu, PJ Bupati Aceh Singkil membetuk tim, atau mengundang beberapa pihak yang ahli dibidang pendidikan untuk mendiskusikan dan mencari solusi yang terbaik.
Untuk itu sekali lagi kata Bobby meminta kepada PJ Bupati Aceh Singkil Marthunis, ST.,DEA untuk bersikap bijak dan profesional dalam menyelesaikan persoalan pelaksanaan Mubes yang di duga melanggar Qanun Nomor 1 Tahun 2022.
“Jangan sampai PJ Bupati Aceh Singkil tidak mempertimbangkan aspirasi para tokoh dan pemerhati pendidikan dan Resume Komisi IV DPRK Aceh Singkil terkait hasil Mubes MPK Aceh Singkil,” harapnya.
Kemudian meminta kepada PJ Bupati Aceh Singkil untuk tidak memaksakan diri langsung mengakomodir hasil Mubes tersebut, tanpa mempertimbangkan dan mempelajari proses pelaksanaan Mubes MPK tersebut.
“Diharapkan jangan sampai gara-gara persoalan dugaan kecurangan Mubes MPK Aceh Singkil ini dapat merusak marwah dan citra pendidikan Aceh Singkil kedepan,” jelasnya. (Red)