
Barak1News.com|Madina
Polres Mandailing Natal (Madina) melalui Satres Narkoba di Kecamatan Muara Sipongi menggagalkan pengiriman 110 Kg ganja kering siap edar menggunakan Mitsubishi xpander hitam nomor polisi, B.A 1604 AAB menuju Sumatera Barat pada Senin (24/6/24).
Dalam penangkapan tersebut, Satres Narkoba berhasil mengamankan, RA alias R (32), RS alias R (27) dan GE alias I (20) ketiganya merupakan warga Sumatera Barat dengan status kurir untuk membawa barang haram tersebut.
AKBP Arie Supandi Paloh Kapolres Madina kepada awak mengatakan, tiga orang kurir tersebut berprofesi sebagai Kurir antar Provinsi, Kamis 27/06/2024.
Dari Keterangan tersangka, kata Kapolres ,barang haram tersebut didapatkan dari Kecamatan Tambangan, dan berhasil diringkus di Jalinsum depan Polsek Muara Sipongi setelah melakukan pengejaran terlebih dahulu oleh personel Satres Narkoba.
Terhadap tersangka ketiga kurir ganja tersebut akan di kenakan pasal 115 ayat (2) sub. Pasal 114 ayat (2) sub. Pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkoba, atau terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat Lima (5) Tahun dan paling lama 20 Tahun.
Kapolres juga menghimbau agar masyarakat Kabupaten Madina membantu polisi jika melihat dan mendengar adanya kejahatan yang melanggar hukum, apalagi terkait narkoba, karena narkoba bukan bukan saja musuh polisi akan tetapi merupakan musuh kita bersama,’ ungkapnya.
(A Sabban Siregar)