
Barak1News.com|Sidikalang
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman SH, SIK, MM melalui Kasat reskrim polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba ketika di hubungi awak media via sambungan selulernya membenarkan tentang diamankannya seorang laki laki dewasa terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat yang terjadi di dusun namun terep desa bakal julu kecamatan siempat nempu hulu kabupaten Dairi pada hari rabu sore 21 juni 2023.
Identitas terduga pelaku JMU, Laki laki, (34) warga dusun namun terep desa bakal julu kecamatan siempat nempu hulu kabupaten Dairi.
Adapun Identitas Korban berinisial A Perempuan (30) dan Z A C, Laki laki (26) tahun warga dusun namun terep desa bakal julu kecamatan Siempat nempu hulu kabupaten Dairi.
Kronologis Kejadian :
Pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 yang mana pada saat itu terduga pelaku dan istrinya sedang berada di Rantau Parapat mendatangi pesta keluarga, kemudian pada saat itu terduga pelaku sedang berada diluar mobil sedangkan istrinya A berada di dalam mobil sedang mengetik-ngetik handphone miliknya sehingga terduga pelaku JMU penasaran dan langsung masuk kedalam mobil kemudian mengambil handphone tersebut sambil berkata “ SIAPA YANG LALAP KAU WA “ sambil ianya mengecek isi whatsapp istrinya tersebut dan terduga pelaku temukan chating dari ZAC yang berisi “ ENGGAK RINDU KAU SAMA KU “, sehingga pada saat itu terjadi pertengkaran antara terduga pelaku dan istri nya sehingga pada saat itu JMU langsung mengirim pesan melalui whatsapp kepada ZAC, “APANYA MAKSUD CHATING MU INI LIH SAMA MAMAK GADIS (Istri terduga pelaku) “, Kemudian pada saat itu ZAC langsung membalas chating terlapor “GAPAPA LIH YANG BERCANDANYA ITU, MAAF LAH LIH KALAU SILIH MARAH “ sehingga terlapor tidak memperpanjang permasalahan tersebut.
Pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira pukul 17.00 wib, JMU mengambil parang dari dapur rumahnya dan ikatkan di pinggangnya selanjutnya ianya pergi untuk mengambil tuak (maragat) dan JMU meninggalkan istri nya dirumah, kemudian pada pukul 17.30 wib, terdufa pelaku JMU pulang kerumah nya dan melihat istrinya A tidak ada didalam rumah dan pintu dapur dalam kondisi terbuka.
Selanjutnya terlapor keluar dari pintu dapur dan melihat pintu dapur rumah ZAC terbuka yang mana rumah JMU dengan rumah ZAC satu dinding, karena sebelumnya terlapor mengetahui chating antara istrinya A dengan ZAC sehingga ianya menjadi curiga dan langsung masuk kedalam dapur rumah ZAC.
Kemudian JMU mendengar bisik suara wanita dan pria dari dalam kamar mandi sehingga pada saat itu ianya mendorong pintu kamar mandi dan berkata “ HEI BUKA DULU “ namun pada saat itu pintu kamar mandi dalam keadaan terkunci sehingga terduga pelaku menjadi curiga kemudian ianya mendobrak pintu kamar mandi tersebut dengan menggunakan kaki kiri nya sehingga pintu kamar mandi tersebut terbuka dan ia melihat ZAC dan A sedang berhadapan dengan jarak setengah meter sambil membungkuk membaguskan celana masing-masing yang sudah dipakai.
Melihat hal tersebut terduga pelaku JMU emosi dan langsung mengambil sebilah parang dengan menggunakan tangan kanan nya yang sebelumnya sudah dia ikatkan dipinggang dan di gunakan untuk mengambil air tuak (maragat) kemudian dia membacokkan parang tersebut kepunggung sebelah kiri ZAC sebanyak satu kali sambil berkata “ APA YANG KALIAN LAKUKAN DI KAMAR MANDI INI “ kemudian ZAC berkata “ GAK ADA KAMI LAKUKAN APA APA “ kemudian terduga pelaku membacokkan parang tersebut ke bahu sebelah kiri istri nya *A* sebanyak satu kali dengan berkata “ ISTRI KURANG AJAR KAU “.
Pada saat itu korban ZAC berusaha mendorong JMU sehingga ia mendorong juga dengan menggunakan tangan kiri nya sambil membacokkan parang ke bahu depan kiri ZAC sebanyak satu kali kemudian A mendorong terduga pelaku untuk keluar namun karena JMU berada di pintu sehingga ianya tidak dapat keluar kemudian terduga pelaku JMU kembali membacokkan parang tersebut ke bagian kepala sebelah kanan sebanyak satu kali, setelah itu JMU kembali membacokkan parang tersebut sehingga mengenai telapak tangan sebelah kiri A sebanyak satu kali, setelah itu ZAC kembali mendorong JMU sehingga terjadi dorong dorongan kemudian terduga pelaku membacokkan parang tersebut ke telapak tangan kiri ZAC yang sedang berusaha mendorong terduga pelaku sehingga posisi ZAC membungkuk dan pada saat itu korban A berhasil keluar dari kamar mandi.
Setelah itu terduga pelaku membacok punggung sebelah kanan korban sebanyak dua kali, dan ia kembali membacokan parang tersebut kearah pinggang belakang sebelah kiri ZAC sebanyak satu kali setelah itu ia berusaha melarikan diri dari kamar mandi dan pada saat ZAC hendak keluar dari kamar mandi terduga pelaku JMU kembali mengayunkan parang tersebut ke paha depan sebelah kiri korban *Z A C*.
Selanjutnya ZAC berlari kedepan rumahnya melalui ruang tamu rumahnya sehingga terduga pelalu JMU juga berjalan keluar rumah dari ruang tamu rumah ZAC dan pada saat terduga pelaku keluar dari rumah tersebut terduga pelaku JMU melihat ZAC sedang berdiri di depan rumahnya berlumur darah tanpa ada berkata apapun serta dia langsung berjalan kedepan rumah nya dan melihat istrinya A sedang berdiri di depan rumah mereka dengan berlumuran darah.
Sedangkan terduga pelaku JMU langsung lemas karena perbuatan yang telah ia lakukan kemudian duduk dan meminta air putih kepada adiknya, setelah itu ia langsung menelpon kepala desa dan menyampaikan, “ PAK DATANG DULU KERUMAH, ANTARKAN AKU KE KANTOR POLISI, KARENA UDA KU BACOK ISTRI KU DAN ZAC“ dan terduga pelaku diamankan dirumah kepala desa tidak lama setelah itu pihak Kepolisian datang menjemput terlapor dan dibawa ke Polres Dairi.
Dari keterangan yang didapat bahwa yang menjadi latar belakang peristiwa penganiayaan adalah adanya dugaan hubungan khusus antara A ( istri terduga pelaku ) dengan korban Z A C.
“Akibat luka yang dialami, kedua korban menjalani perawatan intensif di RSUD Sidikalang, kemudian terduga pelaku di tahan dan mendekam disel RTP Polres Dairi guna proses penyidikan selanjutnya,” pungkas Rismanto.