Barak 1 News.com|Rokan Hilir
Sengketa tanah antara masyarakat Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir dengan PTPN IV Panai Jaya telah berlangsung 10 tahun lamanya. Beberapa kali pertemuan telah di laksanakan antara kedua belah pihak, baik di tingkat Eksekutif maupun legislatif.
Dari perjuangan yang telah memakan waktu panjang itu, Akhirnya masyarakat Pasir Limau Kapas yang didampingi Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) berhasil mengusai lahan sengketa tersebut. Hal ini di buktikan dengan adanya surat dari PTPN IV Panai Jaya, nomor : 04.14/X/131/X/2010 tanggal 27 Oktober 2010 tentang penghentian Aktvitas yang di tanda tangani Plt. Direktur SDM dan Umum, Setia Dharma Sebayang dan kesepakatan bersama dengan nomor : BA.014/KOM 1/DPRD.RH/2012 tentang Berita Acara dengar pendapat yang di mediasi DPRD Kabupaten Rokan Hilir melalui Komisi I. Pada kesepakatan itu di jelaskan bahwa pihak PTPN IV Panai Jaya bersedia menarik aparat kemanan yang ditempatkan di lahan yang di sengketakan itu. selanjutnya lahan yang telah di garap PTPN IV Panai Jaya harus di serahkan kembali kepada masyarakat.

Pada point selanjutnya juga di jelaskan, tanaman milik masyarakat yang telah di rusak pihak perusahaan harus di ganti rugi. pada akhir Berita acara di tanda tangani kedua belah pihak, dari pihak PTPN IV Panai Jaya oleh Jimmy LW Silalahi selaku Kaur Bagian Hukum dan Pertanahan, Manager Unit Kebun Panai Jaya, Marolop Simarmata, Assur Bagian Hukum dan Pertanahan, Safri Siregar. Sedangkan dari pihak masyarakat Mustas Ali selaku Penghulu Panipahan Darat, Edi Syahrial selaku Penghulu Panipahan Laut dan Ahmadian selaku Tokoh Masyarakat. serta di ketahui Komisi I DPRD Kab. Rokan Hilir Dedi Humadi.

Menurut Syamsuar Batubara selaku Ketua Umum DPP LSM GEMARA-RI pada media mengatakan, seharusnya pihak PTPN IV Panai Jaya menyerahkan lahan yang telah dirampas dari masyarakat itu, Sebab beberapa kali pertemuan telah dijelaskan bahwa lahan yang di sengketakan tersebut kembali ke masyarakat Limau Kapas.”Perusahaan harus menyerahkan tanah itu kepada masyarakat agar tidak terjadi masalah di lapangan” tegasnya.

Syamsuar Batubara juga menegaskan, jika PTPN IV Panai Jaya tidak taat atas aturan yang telah di sepakati bersama, maka pihaknya akan ke Jakarta untuk melaporkan hal itu kepada KPK RI, Kejaksaan RI dan Mabes Polri.”Bila perlu langsung ke Presiden akan kami sampaikan tentang hal ini,” ujarnya usai memasang spanduk di lahan yang di rampas PTPN IV Panai Jaya. (Red)
