
Barak-1 News.com|Labuhanbatu
Sidang gugatan prapradilan yang digelar dipengadilan negri Rantau prapat,jln Sm.Raja.kec. Rantau selatan kab.labuhan batu.Senin (14/11/2022).
Sidang prapradilan dipimpin/dibuka oleh Welly Irdianto SH,
dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tersangka yaitu Ibu Martogi br Sinaga . adapun saksi yaitu saksi 1.Ahmad Taupik dan 2.Bitok Aritonang. Dalam keterangannya ahmad taupik mengaku sebagai tukang merental eskapator /pemborong kerjaan,selama mengerjakan lahan tidak pernah ada larangan untuk mengerjakannya.
Bistok Aritonang sebagai saksi juga mengatakan,saya berbatas langsung dengan lahan Ibu Martogi br Sinaga
Sementara itu menurut keterangan kuasa Hukum Ibu Martogi sinaga mengatakan “banyak terjadi kejanggalan yang kami temukan terhadap klien kami,dengan tuduhan perusakan lahan oleh pihak termohon yaitu Hetty br simanjuntak sebagai tersangka oleh polres labuhan batu. bukti pelaporan tahun 2019 tentang perusakan lahan,sementara itu klien kami tahanan (Rutan) tahun 2019, sangat tidak mungkin melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.dan dengan seenaknya pihak termohon mengatakan terjadi kekhilapan,terjadi perubahan.karna tidak segampang itu menjadikan seseorang menjadi tersangka,harus jelas pelakunya,jelas barang buktinya sehingga tidak merugikan orang lain.kalau tidak terbukti sebagai tersangka ya lepaskan dan perbaiki administrasi”.mudah-mudahan besok kita uji keterangan saksi yang mereka hadirkan .
Sementara lokasi lahan yang dilaporkan termohon berbeda dengan lokasi lahan Ibu Martogi br sinaga yaitu berada didusun labuhan pinang,limau kapas,Riau bukan dusun 1 malino, sei siarti.
Sidang berlangsung tertib, aman dan lancar
(Rohman pulungan)