
Barak-1 News Com | Ketua Lembaga Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (LPPKN) Kota Tanjungbalai Hermansyah Caniago Mengungkap adanya Dugaan Penyalahgunaan dan Penyelewengan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Khususnya Solar Di SPBU Tuah yang berada Dijalan Arteri Kota Tanjungbalai, Kamis,21/07/2022.
Menurut Hermansyah Caniago Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi ini Sudah berulang kali dilakukan oleh Pihak SPBU Tuah dengan Cara Memasukkan Along-Along,Becak Barang bermotor yang membawa Dirigen untuk Melakukan Pengisian BBM Solar bersubsidi dan dijual Kepada Mafia BBM ujar Hermansyah Caniago Pada Barak-1 News Com.
Tentunya ini adalah Penyalahgunaan dan Penyelewengan BBM bersubsidi,Maka dari itu kami Meminta Kepada Pihak Kepolisian Untuk dapat Melakukan Penindakan dan Penangkapan terhadap Pelaku Penyalahgunaan dan Penyelewengan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi ini yang dilakukan oleh Pihak SPBU Tuah yang berada dijalan Arteri ini ketus Hermansyah Caniago dengan Nada Agak Marah.
Karena Tindakan Penyalahgunaan dan Penyelewengan BBM Solar bersubsidi ini Melanggar UU Migas No.22 Tahun 2001 Pasal 55 yang mana Sanksinya Denda Rp 60 Milyar dan Hukuman Pidana 6 Tahun Penjara tegas Hermansyah Caniago.
Kepala BPH MIGAS Menambahkan Misalnya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Penyalurannya terlibat atas Penyalahgunaan Maka Akan dicabut izin Usahanya.
Disini kami LPPKN Meminta Kepada Aparat TNI-POLRI dan Pemko Untuk melakukan Penindakan tegas Kepada Pihak SPBU Tuah yang Melakukan Penyalahgunaan dan Penyelewengan dan menjual BBM bersubsidi Solar dengan Harga lebih Tinggi melebihi Het yang telah ditetapkan Pemerintah.
Disini juga Kami meminta Dukungan Masyarakat untuk ikut memonitor jika ada terjadi hal-hal Penyalahgunaan dan Penyelewengan yang dilaku SPBU terhadap BBM Bersubsidi tandas Hermansyah Caniago menutup Komentarnya.Laporan Sofyan Parinduri BA-Kabiro