Tanjungbalai,Barak-1 News.Com Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Asahan menjatuhkan vonis terhadap gustami alias buya dengan hukum 10 tahun penjara.Mantan Ketua Yayasan Sekolah Swasta dan eks calon Wakil Walikota Tanjungbalai itu terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya.Perbuatan itu dilakukan terdakwa saat menjadi kepala sekolah sejak tahun 2013 hingga 2017. “Menjatuhkan kepada terdakwa Bustami alias buya dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua majelis hakim, Habli R Taqiyya, SH saat membacakan vonis diruang Candra pengadilan negeri Tanjungbalai, Senin (11/07/2022).Selain memvonis hukum penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp 200 juta subsider kurungan penjara selama 6 bulan.Dalam perkara tersebut, terdakwa dikenakan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo pasal 64 KUHP.Diketahui sebelumnya, Gustami alias buya di tuntut Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan.Dikutip dari dakwaan JPU, kasus ini bermula pada tahun 2013 hingga 2017 di ruang kepala sekolah tempat Gustami menjabat.Saat itu, terdakwa masih menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu sekolah di Tanjungbalai. Sehingga diduga pelaku melakukan aksinya di ruang kepala sekolah terhadap korban.Kasus ini bermula ada tahun 2013 lalu saat korban masih duduk di kelas dua sekolah menengah pertama berusia 13 tahun. Saat itu, korban dipanggil oleh guru piket melalui pengeras suara Sekolah untuk menghadap terdakwa selaku kepala sekolah.Selanjutnya, korban menemui terdakwa yang saat itu sedang sendiri di ruang kepala sekolah dan melakukan kekerasan, ancaman, tipu muslihat, dan membujuk korban untuk membaca buku hadist.Saat itu korban membaca dengan posisi berdiri dihadapan terdakwa. Tanpa basa basi, Terdakwa langsung memeluk serta menciumi bibir korban sembari mengatakan untuk tidak memberitahu ke siapapun.Setelah melakukan aksinya, terdakwa langsung menyuruh korban untuk kembali ke ruang kelas dan membawa buku hadist yang diberikannya.Dua hari setelah kejadian tersebut, di jam istirahat sekolah, terdakwa kembali melancarkan aksinya saat korban mengembalikan buku hadis ke ruangannya. Namun, korban yang saat itu sadar langsung menolak terdakwa dan kembali ke kelas.Kejadian tersebut terjadi berulang kali saat korban masih bersekolah di tempat Gustami bekerja. Pada tahun 2015, Gustami memanggil korban melalui rekannya untuk datang ke Mess miliknya yang berada di belakang sekolah.Korban menyambangi mes milik terdakwa dan menyuruh korban untuk menyapu ruangan. Saat lengah, terdakwa langsung mengunci pintu dan menindih korban hingga menggesekkan kemaluannya di paha korban hingga ejakulasi. Hal tersebut juga dilakukannya sudah berulang kali.Selanjutnya, pada tahun 2017 saat korban sudah duduk dibangku sekolah menengah atas, terdakwa kembali menelepon korban untuk datang ke mess milik terdakwa.Sehingga terdakwa menyetubuhi korban sebanyak dua kali yang mengakibatkan korban mengalami trauma. Dari hasil visum, korban mengalami trauma selaput darah kemaluan korban robek akibat benda tumpul.Terdakwa juga berjanji kepada korban untuk menikahinya sehingga korban dicabuli terdakwa berulang kali.Laporan Sofyan Parinduri.B
