
barak1news.com | Aceh Singkil – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Aceh Singkil memang unik, bukan karena keunikan geografisnya, bukan juga suku dan budaya masyarakat setempat akan tetapi birokrasi yang amburadul, sehingga unik untuk disimak.
Dalil Pohan salah seorang putra daerah setempat dan juga pengamat sosial,(release, diterima barak1news.com), Kamis (28/7) mengatakan bahwa Aceh Singkil memang selalu beda dengan daerah lain, terutama sekali di bidang birokrasi, seringkali bupati melakukan mutasi tanpa mempedomani aturan-aturan atau kaidah-kaidah yang berlaku, seperti pp 53 tahun 2010, pp 94 tahun 2021 semuanya tentang disiplin pns, dan juga seringkali mengabaikan pp 11 tahun 2017 tentang manajemen pns. Makanya mutasi terkesan dipaksakan menurut kebutuhan pribadi dan golongan.
Dalil Pohan juga menambahkan bahwa mutasi yang dilakukan oleh bupati aceh singkil di penghujung jabatan beliau perlu ditinjau ulang dan malah semestinya dibatalkan, karena banyak kejanggalan dalam mutasi tersebut, seperti belum adanya rekomendasi dari KASN dan Mendagri, serta tidak mempedomani pasal 71 ayat 2 uu no. 10 tahun 2016, dimana menerangkan bahwasanya kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum habis masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari mendagri.
Hebatnya lagi bupati melakukan mutasi dihari dan tanggal yang sama dengan pelantikan PJ Bupati Aceh Singkil, sungguh sangat aneh bin ajaib, dimana jabatan tersebut sudah berpindah tangan kepada pj, tapi masih bisa bupati yang lama melakukan mutasi,” luar biasa. Sudah seperti dalam sebuah film simsalabim,” ujarnya.
Solusinya menurut Dalil Pohan adalah, tinjau ulang mutasi yang dilakukan oleh Bupati Dulmusrid pada tanggal 19 juli dan 21 juli 2022, dan memberikan sangsi bagi pejabat yang menangani mutasi tersebut, seperti baperjakat dan bkpsdm sebagai leading sektornya. jangan biarkan birokrasi hancur karena hanya segelintir manusia yang mempunyai kepentingan, karena setiap mutasi berimbas sangat besar bagi pejabat tersebut.
Diujung pernyataan Dalil Pohan mengatakan bahwa, sudah sewajarnya birokrasi di Aceh Singkil di perbaiki dengan cara cuci gudang para pejabatnya dan mutasi yang terlanjur dilakukan oleh Bupati Dulmusrid ditinjau ulang atau bahkan dibatalkan karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan terakhir bagi Pj. Bupati yang sudah dilantik harus berani mengambil tindakan tegas tentang mutasi dan perbaikan birokrasi, karena ASN adalah asset pemerintah, pinta Dalil Pohan.(Zaelani Bako)