Barak1news.com / Musi – Banyuasin
Muba, 21/10/2024, Korban penipuan investasi (bodong) Cleanspark (CLSK) di Kabupaten Muba, yang jumlahnya lebih 5000 orang, dengan total besaran kerugian miliaran rupiah, sebagian dari mereka sudah membuat laporan ke Polres Muba lebih satu minggu lalu.
Salah satu korban bernama Armayanti saat ditanya wartawan, mengenai maksud dan tujuan ia bersama puluhan orang datang ke Polres Muba, mengatakan bahwa mereka merasa ditipu. Ditanya siapa pelaku penipuan yang dimaksud? Armayanti secara tidak langsung menyebut Yusup Amilin.
“Kami ada Top Leader, dia pernah launcing di Gedung Dharma Wanita, bikin kantor, namanya pak Yusuf Amilin. Kami datang ke Polres Muba minta dibantu proses, diberi keadilan, agar uang kami bisa kembali,” pintanya.
Inda Fikri, SH, selaku Penasihat hukum para korban, mengatakan laporan mereka nomor LP/B//351/X/2024/SPKT/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 14 Oktober 2024, sudah diterima Satreskrim Polres Muba, dan sedang di proses. Ia juga menambahkan ada ribuan korban investasi bodong ini. Ditanya rata-rata besaran rupiah yang diderita para korban, Inda mengatakan bervariasi ada yang ratusan ribu, puluhan bahkan ratusan juta (rupiah).

“Kami berharap sesuai dengan keinginan klien kami, agar persoalan ini terkuak siapa dalangnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Di kesempatan berbeda seorang korban lainnya, bernama Shella, saat dikonfirmasi media ini, apakah benar menurut pandangan orang pak Yusuf Amilin sebagai pihak yang harus bertanggung jawab dalam masalah ini (investasi bodong program CLSK) di Muba? Dengan tegas menjawab: “Ya”.
Menurut Shella, untuk menjadi peserta bisnis ini harus masuk web/link agar bisa membeli mesin. Alamat web/link itu ada di nomor WA milik Yusup Amilin.
Shella mengaku sudah mentransfer uang sebesar 35 juta rupiah via web/link milik Yusuf, namun beberapa minggu kemudian web tersebut, tidak bisa dibuka, tidak bisa diakses lagi dan nomor WA/telepon Yusup Amilin, yang sebelumnya bisa dihubungi tidak bisa dihubungi lagi.
“Pak Yusuf itulah yang mengadakan seminar di gedung Dharma Wanita (Sekayu), menjadi pembicara, mengajak peserta seminar, katanya: “Jangan ragu, jangan bimbang untuk bersama kami”, terang Shella.
Sementara itu, Ketua DPD LAN Kabupaten Muba-Fitriandi, S.Sos, sewaktu berorasi di depan rumah Yusuf Amilin, di Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, jumat, 18/10 lalu, meminta agar Polres Muba memanggil Yusuf Amilin untuk dimintai keterangan atau diperiksa sebagai saksi, terkait masalah ini (investasi bodong).
Salah seorang warga Sekayu Kabupaten Muba, yang tidak bersedia disebutkan namanya, kepada media ini, hari Senin, 21/10, mengatakan, bahwa kalau memang Yusuf Amilin, yang pernah menduduki jabatan penting di Kabupaten Muba, tidak merasa bersalah, seharusnya dia tampil di hadapan publik, memberikan klarifikasi, tidak sembunyi.
“Kalau Yusuf Amilin, seorang mantan pejabat tinggi pratama, mantan Kadis Dikbud, Kepala Bappeda, Asisten II Setda Muba, tidak merasa bersalah, bahkan katanya ia juga sebagai korban, mengapa ia “menghilang” tidak menampakkan diri, rumahnya terkunci rapat setiap hari, tidak ada orang, nomor HP nya tidak bisa dihubungi? Seharusnya dia tampil dihadapan para korban memberikan klarifikasi, bukan malah menghilang dari peredaran. Yusuf harus membuktikan kepada publik bahwa dia orang yang bertanggung jawab, tidak bersalah, bukan pengecut, bukan penipu,” katanya geram.
Dihubungi media ini via pesan whatsapp, ditanyakan mengenai tindak lanjut atas laporan masyarakat korban investasi bodong aplikasi CLSK, Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Bondan Try Hoetomo, sampai berita ini dinaikkan belum memberikan jawaban. (ags)
