Barak1News.com|Medan
Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu seberat 50 (Lima Puluh) Kilogram pada Rabu (15/03/2023).
Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol.Hadi wahyudi membenarkan penangkapan tersebut.
” Iya betul, Subdit 2 Ditnarkoba Polda Sumatera Utara yang menangkap, saat ini kita masih kembangkan, nanti kita rilis iya,” katanya, Jumat (17/03/2023).
Ia menyebutkan lokasi penangkapan di Halaman Parkiran salah satu Hotel Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal Medan, Kota Medan tersangkanya berinisial HS (36 tahun), warga Lhokseumawe.
” Saat ini dalam proses pendalaman dan pengembangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, beredar video amatir dari seorang warga tepat di halaman Hotel Serena Anggrek, Jalan Gatot Subroto Medan.
Dari rekaman video amatir tersebut, terlihat 2 karung di turunkan oleh petugas dari dalam Mobil Innova berplat BL warna Hitam. Selanjutnya, sejumlah pria di duga petugas yang mengenakan pakaian preman mengangkut karung-karung dan memindahkan ke dalam mobil berwarna Silver.
” Penangkapan barang bukti Narkotika jenis sabu 2 (dua) karung,” teriak warga di video amatir yang mengabadikan moment penangkapan dan merekamnya melalui kamera ponsel miliknya. Bahkan,saat penangkapan di lokasi juga terlihat sejumlah warga menyaksikan penangkapan.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Sumatera Utara, Brigjen Pol.Toga Habinsaran Panjaitan ketika saat di konfirmasi wartawan, Kamis (16 Maret 2023) melalui via WhatsApp menjelaskan penangkpan tersebut bukan di lakukan oleh pihaknya. ” Nggak ada kami nangkap,” balas Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara,Toga Habinsaran. (red)
