Barak1News.com|Aceh Singkil
Borok Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB) Aceh Indonesia mulai terungkap. Dana 7 Milyar program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang kelola oleh KPPB Naik ke penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, Minggu (19/11/2023).
Aroma bau busuk dugaan Korupsi ini tercium setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada para pihak, mulai dari pihak Pengurus Koperasi KPPB dan anggota nya, kemudian pihak Dinas perkebunan Aceh Singkil, dan para saksi-saksi lain nya.
Kasus ini sudah naik kepenyidikan, dan ini sudah tahap akhir, sebelumnya kita memanggil para pihak dalam penyelidikan kasus ini,” kata Kejari Aceh Singkil Munandar, SH.MH, saat ditemui wartawan, Rabu (15/11/2023) yang lalu.
Sebelumnya kejari Aceh Singkil mengeluarkan surat panggilan saksi, Nomor SP-129/1. 1.25/Fd. 1/10/2023. Dengan ini kami meminta kedatangan saudara pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2023. pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai tempat kantor kejaksaan negeri Aceh Singkil menghadap Rahmat Syahroni Rambe, SH. MH,/Wan Gilang Ferdian, SH.MH.
Untuk diperiksa dan diambil keterangannya sebagai saksi dalam dugaan penyimpangan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) kabupaten Aceh Singkil tahun 2018-2020. dengan total anggaran sebesar Rp 7.100.000.000 (tujuh miliar seratus juta rupiah) pada Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB).
Berdasarkan surat perintah penyidikan dari kepala kejaksaan Negeri Aceh Singkil Nomor 01/1.1.25/Fd.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Singkil 18 Oktober 2023 A.n kepala kejaksaan Negeri Aceh Singkil selaku penyidik, Rahmat Syahroni Rambe,SH. MH.
Ditempat terpisah, Pengurus LSM Barak-AS (Barisan Rakyat Anti Korupsi Aceh Singkil) Nurrizal Kahfy Pohan memberikan apresiasi atas kinerja Kejari Aceh Singkil serta berharap kepada lembaga ini untuk melakukan penyelidikan keseluruhan penggunaan dana PSR yang ada di Aceh Singkil.
“Kita berharap kiranya Kejari Aceh Singkil menyidik seluruh dana yang di kucurkan melalui program PSR di seluruh Aceh Singkil, karena patut diduga masih banyak koperasi dan kelompok tani yang tidak melaksanakan kewajiban nya sesuai aturan yang telah di tetapkan,” tegasnya. (red)
