Barak 1 News.com|Serdang Bedagai
Lagi-lagi permasalahan penyerobotan tanah terjadi di Sumatera Utara tepatnya di Desa Durian kondot, kecamatan Kotarih , kabupaten Serdang Bedagai yang di duga dilakukan S br Sembiring, yang secara paksa menguasai lahan perladangan milik sah Sohor Purba yang memiliki legalitas sah dari Desa dengan luas 3.200 meter persegi.
Menurut keterangan Sohor Purba, kejadian bermula sekitar akhir September 2023, ketika itu dia masih fokus mengelolah lahannya yang lain untuk menanam jambu dalam waktu yang cukup lama sehingga ladang seluas 3.200 meter persegi miliknya tidak pernah dia lihat dan kelolah. Namun kesempatan itu dimanfaatkan S br sembiring atau biasa disebut Tota dan anaknya secara tidak sah menggarap dan menguasai ladang milik Sohor Purba yang telah di usahainya selama 21 tahun lebih.

Pada bulan November 2023, Saudari S. br Sembiringa melaporkan Sohor Purba ke Polres Serdang Bedagai atas penguasaan ladang tersebut, namun karena tidak ada bukti surat tanah yang sah, laporan mereka tidak diproses. Akibat tidak di respon laporan mereka di Polres, S br Sembiring kembali masuk ke ladang milik Sohor Purba dan mengusir mereka sekeluarga dari ladang tersebut dengan ancaman dan tekanan. Intimidasi yang di lakukan S. br Sembiring dengan membawa sekitar 9 orang yang di duga orang bayaran bertujuan menyerobot ladang tersebut dan langsung mendirikan plank klaim kepemilikan.

Menurut Efriandi Purba selaku Kepala Desa Durian Kodot pada media menjelaskan, pada bulan November 2023 kedua belah pihak antara keluarga Sohor Purba dan S br Sembiring di lakukan mediasi di kantor desa secara kekeluargaan dengan dihadiri Kepala Desa, babinkamtibmas, Babinsa dan masyarakat desa.
Namun S br Sembiring tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan sah atas tanah 3.200 meter persegi itu, sehingga dia tidak menerima putusan yang disampaikan dalam rapat mediasi itu.

Dalam konteks ini Melki Sebayang dan Patner selaku, kuasa hukum Sohor purba menjelaskan pada media , Kliennya Sohor Purba mengalami kerugian besar, akibat tindakan sepihak S br Sembiring yang telah menyerobot lahan perladangannya tanpa hak yang sah. Hal ini jelas melawan hukum, untuk itu pihaknya akan melakukan laporan dan gugatan secara hukum yang objektif. (AS)
