
Barak-1news. com | Labuhanbatu – Sepak terjang pria BH alias Beni di dunia hitam harus berakhir setelah polisi menciduknya, Selasa (12/7)
Dari tangan terduga pelaku disita 9 bungkus klip besar dan ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 26.8 gram netto.
Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti S.I.K didampingi Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu S.H., M.H beserta Kaurmintu Satres Narkoba, IPDA CH Suhartono, di Mapolres pada Kamis (14/7/2022). Terduga Pelaku Beserta Barang Bukti.
“BH alias Beni, seorang residivis Narkoba yang diduga menjual Narkotika jenis sabu khusus di wilayah Padang Rie sekitarnya, yang diperoleh BH dengan cara menerima empat kali pengiriman paket narkotika jenis sabu sebanyak 35 gram. Untuk setiap kali pengiriman melalui jasa angkutan bus Chandra yang dikirim oleh Iwan yang beralamat di Medan, dan memperoleh keuntungan 15 juta Rupiah setiap bulannya atau 500 ribu setiap harinya,” ungkap Kapolres Labuhanbatu saat press rilis.
Terduga pelaku BH adalah warga Kampung Baru Desa Pasir Tuntung, Desa Simatahari, Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kapolres menambahkan, residivis ini diduga mengedarkan sabu sabu, dan saat tim menerima informasi akurat, langsung terjun dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa 2 handphone merk Oppo warna hitam dan handphone merk Nokia warna hitam, uang sebesar Rp 10.500.000, 1 kotak sandal merk Ando dan 1 dompet merk Polo warna hitam, ungkapnya.
“Terduga BH alias Beni sudah tiga kali menjual narkotika jenis sabu sejak dia selesai menjalani masa hukuman, dan kini tertangkap lagi sebagai Residivis,” terang Kapolres.
Diakhir pemaparannnya, Kapolres mengatakan bahwa terduga pelaku BH dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) dari undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, tutup Kapolres.(B.S) “