Barak-1News | Labura
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap pelaku bongkar ruko dan curi motor di gang Suluk desa Kampung Pajak kecamatan NA IX-X kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumut, pelaku berhasil diamankan Tekab Unit Reskrim Polsek Na IX-X.
Pelaku bernama Oki Sahputra Munthe (30) ditangkap di rumahnya di gang Sukma desa Padang Maninjau kecamatan Aek Kuo kabupaten Labura pada Senin (4/7) sekira pukul 23.00 Wib, kata Kanit Reskrim Polsek NA IX-X Iptu Gunawan Sinurat, SH.MH.
Dijelaskan Kanit, awalnya penangkapan Oki Sahputra Munthe ini, berkat laporan dari Nurjanah Batubara pada 2 Maret lalu, atas kejadian tersebut, ujarnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 18 Juta.
Berdasarkan laporan korban, Tekab Unit Reskrim Polsek NA IX-X melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, hasil lidik di lapangan dan introgasi saksi-saksi diketahui pelakunya adalah Oki Warga desa Padang Maninjau.
Selanjutnya pada Senin (4/7) sekira pukul 23.00 Wib, Tekab unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin langsung Kanit, berhasil menangkap tersangka di rumahnya, di gang Sukma desa Padang Maninjau kecamatan Aek Kuo kabupaten Labura.
Dari tersangka berhasil disita barang bukti berupa, Linggis, Gunting besar dan kecil, Obeng, jam tangan merk Rolex bersama kotaknya, masing-masing satu buah.
Berdasarkan hasil introgasi terhadap tersangka, ucap Kanit, sepeda motor yang dicuri telah dijual kepada temannya berinisial G di Rantauprapat dengan harga Rp 1 Juta.
Diketahui tersangka adalah Residivis, sudah 2 kali masuk penjara yaitu kasus curanmor dan narkoba.
Tersangka mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci T, tersangka juga ada mencuri di TKP lain yaitu di sebuah Ruko di desa Kampung Pajak bersama temannya berinisial A dan L pada bulan Mei lalu, sekira pukul 02.00 Wib.
Barang mereka curi adalah komputer, jam tangan Rolex, cincin mas dan mesin air. Para tersangka menggunakan alat berupa Linggis dan Gunting.
Lalu tim melakukan pengembangan terhadap tersangkal G di Rantauprapat namun yang bersangkutan tidak ditemukan.
Sedangkan tersangka A dan L tidak berada di kediaman, masing-masing sudah lama lari, sebab mereka adalah DPO Polsek NA IX-X, imbuh Iptu Gunawan Sinurat. (B.Siregar)
Editor | Mukhlis Nst