
Barak-1News.com | Tanjungbalai
Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang pria atas kasus peredaran Narkoba.
Diketahui tersangka sudah 6 bulan menjalankan bisnis haram tersebut, diamankan di kediamannya pada Jumat (15/7) sekira pukul 12.00 Wib.
Tersangka, Hendrik (35) wiraswasta, merupakan warga jalan Teluk Nibung lingkungan IV kelurahan Sumber Sari kecamatan Sei Tualang Raso kota Tanjungbalai, diamankan atas laporan masyarakat.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Affandi, S.I.K M.M, melalui Kasat Narkoba, Iptu Reynold Silalahi mengatakan, tersangka diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai dibawah pimpinan Kanit I Sat Narkoba Ipda H.A. Karo-Karo dan Kanit II Ipda Natal Tamba bersama dengan Opsnal.
Dengan melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika, dimana sebelumnya tim mendapat Informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba jenis Sabu, ujar Kasat.
Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan melaksanakan penindakan dengan cara mendatangi rumah yang berada dijalan Sei Kapuas, lingkungan IV kelurahan Sumber Sari kecamatan Sei Tualang Raso kota Tanjungbalai.
Setiba di lokasi, personil melihat seorang laki-laki sesuai informasi, sedang berdiri didepan rumah itu. Lalu tim melakukan pengamankan dan penggeledahan rumah, dengan didampingi kepala lingkungan dan warga, ucap kasat.
Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah itu, ditemukan sebuah dompet warna abu-abu diatas lemari. Dompet itu, diduga didalamnya berisikan sabu.
Ditemukan Uang Rp 574.000,-
Selanjutnya Tim melakukan interogasi terhadap tersangka. Hendrik menerangkan benar Narkoba jenis Sabu adalah miliknya diperoleh dari DNU, papar Kasat.
Sementara itu, dalam penggeledahan ditemukan satu unit Handphone Merk Nokia warna Putih serta uang tunai senilai Rp 574.000. Uang tersebut, aku Hendrik, hasil penjualan Sabu.
Dia juga menerangkan bahwa dirinya menjual barang haram itu sudah Enam Bulan, jelas Kasat.
Selanjutnya Hendrik beserta barang Bukti dibawa Ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tutup Kasat. (Sofyan Parinduri)
Editor | Mukhlis Nst