
Barak-1News.com | Tanjungbalai
Kepala BKD Tanjungbalai berinisial AH, dilaporkan Rina Astati Lubis S.H atas dugaan tindak pidana pencabulan dan penghinaan terhadap dirinya, dan rekannya Frans Handoko Hutagaol, S.H, ke Polres Tanjungbalai Jum’at (15/7) sekira pukul 12.00 Wib.
Sebelumnya, kata Rina kepada Barak-1News, dia dan rekannya mendatangi kantor BKD kota Tanjungbalai guna mengklarifikasi rekomendasi yang diajukan klien nya kepada BKD terkait perceraian Kristen.
“Bahwa rekomendasi perceraian ASN tersebut, sebelumnya ditangani oleh AH, dan sudah diputuskan klien kami dan permohonan rekomendasi perceraian itu, sudah diajukan juga sejak tahun 2021 hingga saat ini 2022, berjalan 14 bulan, katanya.
Rina juga menyebutkan bahwa BKD sudah melakukan mediasi 5 kali dan kedua belah pihak sudah sepakat untuk bercerai. Dengan catatan, sebut Rina, suami kliennya tidak mau menandatangani pernyataan persetujuan atau berita acara yang dibuat BKD.
“Kami juga sudah mengikuti atau mendampingi klien kami sebanyak 2 kali mediasi di BKD, serta di rumah dinas walikota oleh walikota langsung”, ujat Rina.
Lanjutnya, bahwa syarat dan pengajuan yang di lengkapi sudah cukup bahkan walikota sudah setuju untuk mengeluarkan rekomendasi perceraian tersebut.
Pihaknya juga sudah mempertanyakan berulang kali dengan jawaban yang tidak ada kepastian atau mengambang terhadap klien nya, dengan mengatakan “sabar pasti keluar”, terang Rina, menirukan perkataan kepala BKD.
Dia juga menjelaskan, bahwa pada Jum’at (15/7) pihaknya bermaksud mengklarifikasi lagi permasalahan tersebut dan mempertanyakan, kapan rekomendasi itu keluar.
Tapi anehnya, kepala BKD menolak untuk berjumpa dengan mereka dengan cara menghindari, ke ruangan stafnya.
Dengan bersabar mereka menunggu, namun kata Rina ketika Kepala BKD melintasi kami dan berlalu, kami mengejar Kepala BKD hingga mendekati sampai ke pintu mobilnya, lalu mempertanyakan tentang permasalahan tersebut.
Piting Leher Frans Handoko
Tapi sangat disesalkan, kata Rina, dia tidak menyikapi kami dengan baik. Malah berdebat dengan kami tentang PP 10 tentang kewenangannya.
Tidak mau kalah, Kami juga mengajukan argumen tentang hal yang sama diatur didalam PP 10 tersebut. Sontak beliau mengeluarkan suara kasar dan mengatakan bahwa kami memaksanya, ungkap Rina geram.
Bukan hanya itu saja, sebut Rina lagi, beliau juga mengucapkan kata kurang ajar. Ketika ditanyakan, siapa yang dimaksud kurang ajar, dia menjawab, kamulah ! Mengarah kepada wajah saya, ucap Rina.
Tidak cukup sampai disitu, sambung Rina, dia juga mendorong saya dan rekan saya secara bersamaan menggunakan kedua tangan nya.
Tangan kanan mendorong Frans Handoko Hutagaol, sedangkan tangan kiri ke dada, persisnya pada payudara saya sebelah kanan, aku Rina.
“Setelah perlakuan itu, lalu dia mengajak kami masuk ke ruangannya sambil berjalan dia mengatakan ke arah saya “Memang Anjing Kau” lalu saya berteriak ke arah semua orang sambil berkata “Kalian dengar semua yang ada disini kan”, dia bilang saya Anjing”, jerit Rina Kesal
Tak sampai disitu saja kata Rina, dia memiting leher rekan saya Fran Handoko Hutagaol SH dan menariknya agar masuk.
Namun rekan saya menolak, karena beliau tidak mau masuk sendiri ke ruangan kepala BKD itu. Kemudian kami ditarik oleh pegawai BKD untuk segera keluar, urai Rina.
Merasa harga diri dan profesinya diinjak-injak. Rina dan rekannya melaporkan perbuatan kepala BKD itu ke Mapolres Tanjungbalai Jumat (15/7) sekira pukul 12.00 Wib. (Sofyan Parinduri)
Editor | Mukhlis Nst