
Tanjungbalai, Barak-1 News.Com Pihak Polsek Datuk Bandar Selesaikan Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Secara Restoratif Justice yang termaktub Dalam Pasak 363 Sub 362 dari KUHP yang Penanganannya dilakukan Pada Hari Jumat,15/07/2022 Sekira Pukul 12.00 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Affandi,SIK,MM Melalui Kasi Humas Polres Tanjungbalai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan Mengatakan Diketahui sebelumnya Awaluddin Sirait Alias Awal (34) Nelayan,Warga Jalan Jend.Sudirman Gang Punak Lk I Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai telah diamankan Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Pada hari Minggu,05/07/2022 Ujar Kasi Humas Pada Barak-1 News.Com.
Awal diamankan Atas Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang mana Awal Mengambil Jendela dan jerjak besi dengan terlebih Dahulu Pelaku Merusak Pintu Depan Rumah Korban Untuk masuk Kedalam Rumah .
Adapun Barang-barang yang hilang sesudah Pelapor atau korban mendatangi rumah tersebut yakni Dua buah Pintu Besi,Empat Buah Pintu Kayu Dua Buah Daun Jendela Kaca dan Sebelas jerjak besi Ujar Kasi Humas.
Atas kejadian tersebut Pelapor atau Korban Mengalami Kerugian Materil Sekitar Rp.7.000.000.-(Tujuh Juta Rupiah) lalu Korban datang Ke Polsek Datuk Bandar Membuat Pengaduan Atau Laporan Polisi ujar AKP.A.Dahlan Panjaitan