BARAK 1NEWS. Com|Labura
Melati (nama samaran), gadis belia 14 tahun, tinggal di salah satu kecamatan di kabupaten Asahan kini tidak lagi tampak ceria. Pasalnya sejak usia 12 tahun dia dipaksa ayah tirinya melayani nafsu bejadnya dibawah ancaman.
Tidak tahan dengan perlakuan ayah tirinya, akhirnya Melati dengan alasan rindu neneknya diantarkan ayah tirinya di Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara di akhir 2022 silam.
Dalam penyampaian SPR, sebagai uwak dari Melati melihat kemanakanya selalu murung dan meminta melalui istrinya membujuk Melati untuk bercerita ada masalah apa sehingga selalu murung. Melati menceritakan semua rangkaian peristiwa menyedihkan yang dialaminya namun tidak mengingat lagi tanggal dan hari terjadi.
Mendengar hal itu SPR merasa kebingungan selain tidak mengetahui harus bagaimana ditambah lagi tidak memiliki tabungan SPR memilih diam.
Pada tanggal 30/01/2023 melalui sahabatnya dikenalkan dengan Lembaga Sosial Masyarat Penjara – Pn ( Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan Nasional )Kabupaten Labuhanbatu Utara diterima oleh ketua Muhammad Yusup Harahap dan Sekretarisnya Purnomo , langsung menghubungi KPAID Asahan a/n H.Irsan dan menjanjikan akan turun ke kediaman SPR dalam waktu dekat.
Namun setelah 9 hari ditunggu tunggu KPAI Asahan tidak respon akhirnya Kamis 9/2 /2023 pukul 23.00 Lsm Penjara bersama beberapa wartawan lainya berinisiatip menghantarkan korban dan uwaknya SPR membuat laporan ke Polres Asahan. diterima oleh Aipda Kameda Sugari kanit II a/n Ka SPKT Polres Asahan dengan nomor STTLP/136/II/2023 /SPKT POLRESASAHAN/POLDA SUMATRA UTARA.
Sementara itu H , Irsan ketua KPAI Asahan saat dihubungi AgaraNews via selulernya sabtu 11/2/2023 mengatakan KPAID Asahan tidak memiliki anggara untuk menjemput dan memberi perlindungan. Janji yang telah disepakati sebelumnya oleh KPAID akan mempasilitasi ternyata terbentur oleh ketiadaan dana.
” KPAID Asahan tidak mempunyai anggaran bang, sehingga tidak jadi datang dikediaman korban” demikian jawab H.irsan”
Muhammad Yusup Harahap Ketua Lsm Penjara-Pn ketika ditanya awak media dari mana sumberdananya sehingga dapat mempasilitasi korban membuat laporan kepolres Asahan beliau menjelaskan
“Untuk proses pelaporannya sendiri kepolres Asahan tidak dipungut biaya, namun untuk berangkat ke polres asahan dengan jarak tempuh 70km menanggung 4 orang keluarganya sebagai yang mendampingi korban itu butuh biaya. Alhamdulillah biaya kami dapat dari Alloh Swt dan korban bersama uwaknya telah diterima laporanya oleh pihak polres Asahan namun laporan yang diterima bukan pencabulan melainkan pelecehan.” ujarnya.
Lebih lanjut beliau menjelaskan kenapa tidak dilaporkan tentang pencabulan , hal itu dikarenakan korban(Melati) memilih bungkam dan dia hanya mengaku ayah tirinya hanya berbuat pelecehan.
Muhammad Yusup Harahap berharap kiranya pihak kepolisian dalam hal ini polres Asahan cepat bertindkak dan dapat menggali lebih dalam lagi , karena dari sorot mata korban tampak seperti memendam sesuatu yang menjadi bebanya sehingga korban enggan untuk berbicara. (rg)
