
Barak 1 News.com| Labusel
Tim Polsekta Kotapinang berhasil menangkap Pelaku pencurian Handphone dengan mengunakan sepeda motor yang terekam CCTV saat melakukan aksinya di Toko Teras Kinan Shop Jalan Jendral Sudirman Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rabu (8/2).
Kejadian bermula saat korban Friska Romaida Tambak (19 Tahun) seorang Mahasiswi, alamat Kampung Durian Kel. Kotapinang Labusel dan temannya singgah di Kinan Shop, kemudian korban bersama temannya masuk untuk berbelanja dan saat itu korban meninggalkan HP Android merek Oppo di dasboard sepeda motor miliknya. Tanpa mereka sadari tiba-tiba datang 2 orang mengendarai sepeda motor parkir didepan Toko. Kemudian Pria yang dibonceng turun lalu mengambil HP tersebut dan langsung melarikan diri. Melihat peristiwa itu korban berupaya mengejarnya namun tidak berhasil, akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.700.000,. Korban hari itu juga melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Kotapinang.
Setelah korban melaporkan kejadian itu, Tim Unit Reskrim melakukan pemeriksaan TKP dan menghimpun keterangan serta pengambilan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dengan sigap dan kerja maksimal lebih kurang 1X24 jam tim Reskrim Polsek Kotapinang berhasil menemukan pelaku pencurian pada hari Kamis 9 Februari 2023 sekira Pukul 17:30 WIB saat pelaku yang berinisial JE melintas di Jalan Kalapane.
Pelaku pencurian hp berinisial JE ( 22 Tahun) merupakan warga Lingkungan Kampung Jawa Kelurahan Kota Pinang Labusel. Sedangkan rekan pelaku yang berinisial SN ( 22 Tahun) warga Lingkungan Kampung Banjar I Kelurahan Kota Pinang Labusel belum tertangkap dan masih buron.
Adapun barang bukti yang ditemukan adalah 1 buah Hp OPPO dan 1unit Sepeda Motor Mio warna hitam tampak plat nomor Polisi.
Dea Masriani Hasibuan pekerja toko saat di tanya awak media mengatakan bahwa pelaku melakukan pencurian dengan melihat kondisi di sekitar, setelah kondisi aman pelaku langsung mengambil Hp yang terletak di dasboard sepeda motor yang terparkir dan dua orang pelaku pencurian menggunakan masker sedangkan sepeda motor mereka tidak ada plat nomor Polisi.
Sementara Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Catur Sungkowa menyampaikan bahwa benar telah terjadi pencurian Hp di dasboard sepeda motor pada tanggal 8 Februari 2023 yang tengah viral di media sosial, kemudian tim langsung melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil menangkap satu orang pelaku saat mengendarai sepeda motor, sedangkan temannya masih buron dan pada saat ini tim masih melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya.
Masih menurut Kapolres pelaku pencurian terancam hukuman penjarah paling rendah empat tahun dan paling lama tujuh tahun sebagaimana yang tertuang dalam pasal 363 KUHP. (Ay.Nas)