BARAK-1 NEWS.COM| Aceh Singkil
Kejaksaan Negeri Aceh Singkil bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) melakukan sosialisasi tentang Rancangan Qanun (Raqan) kampung terkait Restorative Justice dan sosialisasi Penghentian perkara melalui Restorative Justice.
Acara sosialisasi rancangan qanun kampung tentang Restorative Justice dan sosialisasi Penghentian perkara melalui Restorative Justice, pada hari terakhir diikuti oleh 43 kampung dari Tiga Kecamatan se-Kabupaten Aceh Singkil,Kamis,(25/8) bertempat di Aula Kantor Camat Simpang Kanan.

Peserta dari 43 Kampung dari Tiga Kecamatan yang hadir mengikuti sosialisasi rancangan qanun kampung tentang Restorative Justice adalah dari Kecamatan Simpang kanan,Danau Paris dan Suro Makmur.
Hadir dalam acara dimaksud antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Husaini,SH.MH diwakili oleh Kasi,Pidsus, Rahmad Syahroni Rambe SH MH,Kapolres Aceh Singkil diwakili Kasi Kum, Ketua MAA,Kadis DPMK, Kabid BPKK, Para Kasi dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Camat, Kepala Desa,BPKam dan unsur MAA tiga Kecamatan.
Pemaparan terkait Restorative Justice disampaikan oleh Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Rahmad Syahroni Rambe SH MH dan Pemaparan Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice oleh Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil,Budi Febriandi,SH.
Budi Febriandi, SH dan Rahmad Syahroni Rambe SH MH mengatakan bahwa sosialisasi rancangan qanun kampung tentang Restorative Justice dan sosialisasi Penghentian perkara melalui Restorative Justice dilaksanakan sebagaimana adanya peraturan Kejaksaan RI.
Peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.Penyelesaian perkara tindak pidana melalui Restorative Justice sebut nya merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan Pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lainnya yang terkait.
“Mereka secara bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan melaksanakan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan”ujarnya.
Ditambahkan adapun penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan hati nurani.
Usai paparan Nara sumber, selanjutnya dilakukan sesi tanya jawab sebagai diskusi bersama untuk membahas rancangan qanun kampung tentang Restorative Justice.dan acara pun berakhir pada pukul 16.30 WIB, acara berlangsung dengan tertib dan lancar.(Zaelani Bako).
