
Barak-1 News.Com | Tanjungbalai – Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan (Kajari) Rufina Br Ginting SH MH mengingatkan agar para stakeholder memahami peraturan untuk terhindar dari jeratan korupsi. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Rufina Br Ginting,SH,MH saat menjadi Keynote Speaker dalam kegiatan Penyuluhan Hukum yang terselenggara di Pemko Tanjungbalai di aula rapat kantor Walikota, Selasa (2/8/22) pagi.
Kegiatan dengan tema “Pengamanan Pengadaan Barang dan Jasa di wilayah Pemkot Tanjungbalai” tersebut dibuka secara langsung oleh Walikota Tanjungbalai H. Waris Tholib SAg MM didampingi Sekda Nurmalini Marpaung dan diikuti oleh para OPD di lingkungan Kota Tanjungbalai dengan menerapkan protokoler kesehatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Rufina Br Ginting SH MH menyampaikan penyuluhan hukum terkait barang dan jasa. Dalam pemaparannya Rufina menjelaskan pengertian, tujuan, prinsip dan tahapan beserta potensi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa sesuai dengan Perpres no 54 tahun 2012.
“Para stakeholder harus memahami peraturan agar meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran yang dapat mengakibatkan kerugian negara yang berujung terjadinya tindak pidana korupsi,” tegasnya.
“Hal ini sesuai dengan visi Pemerintahan Jokowi Widodo dan Ma’ruf Amin yakni terwujudnya Indonesia maju, berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong dan misi nomor 6 yakni penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya,” ujarnya.Yang diliput Barak-1 News.Com
Walikota Tanjungbalai H.Waris Tholib SAg MM didampingi Sekda Nurmalini Marpaung menyambut baik kegiatan tersebut, menurut beliau pemahamam mengenai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah beserta perubahannya mutlak diperlukan bagi pejabat pengadaan.Tegasnya Pada Barak-1 News.Com (Sofyan Parinduri.BA )