
Barak-1News | Labuhanbatu
Kejaksaan Negeri Labuhanbatu akhirnya resmi menahan pria AS dan IG, sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Water Park 2019.
Dimana pembangunan ini, dikelola Bumdes Bilah Mandiri Makmur, desa Perkebunan Bilah, kecamatan Bilah Hilir, kabupaten Labuhanbatu, Sumut.
Kajari Labuhanbatu, Jefri Penangin Makapedua, S.H, M.H didampingi Kasi Pidsus, Noprianto Sihombing, S.H M.H, dan Kasi Intel, Firman Simorangkir, S.H, M.H, mengatakan,
“Hari ini penyidik Kejaksaan Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap kedua tersangka AS selaku direktur UD Bangun Sari sebagai pelaksana kegiatan.
Bersama IG selaku Direktur Bumdes Bilah Mandiri Makmur”, terang Kajari pada Kamis (14/7) sekira pukul 15.30 Wib.
Lanjutnya, kedua terduga pelaku telah melaksanakan pembangunan Water Park senilai Rp 1.118.000.000.
Sedangkan pengelolaan penyertaan modal pada Bumdes Bilah Mandiri Makmur bersumber dari dana desa tahun anggaran 2017-2018.
Dimana baru dikerjakan pada tahun 2019, kata mantan Kajari Tana Toraja saat press realease.
“Akibat perbuatan terduga pelaku, pekerjaan tersebut tidak dapat terselesaikan, dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” ucap Kajari.
Telah dilakukan perhitungan oleh Inspektorat Labuhanbatu, bahwa total kerugian negara sebesar Rp 366 juta.
Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebut Kajari Labuhanbatu. (B.Siregar)
Editor | Mukhlis Nst