
Barak 1 News.com|Labuhanbatu
Febly Arwansyah Munthe (24), korban penganiayaan meminta perhatian Polres Labuhanbatu atas laporannya. Pasalnya, pasca dirinya membuat laporan atas penganiayaan yang dilakukan Ubay beberapa hari lalu belum juga di proses alias tidak ada perkembangan hingga sekarang.
Demikian ungkapan Febly Arwansyah Munthe selaku korban pada media Barak 1 News.com, Minggu (5/3) di kediamannya, lingkungan Bandar Selamat I Kelurahan Pulo Padang Kec. Rantauprapat Utara Labuhanbatu.
Menurut Febly kejadian bermula saat dirinya adu mulut dengan ubay beberapa waktu lalu saat menjemput isterinya. Kemudian pada Jum’at 3 Maret 2023 sekira pukul 18.00 Wib sebanyak lebih kurang 10 orang mendatangi rumahnya. Saat itu terjadi adu mulut antara dirinya dan Ubay, namun karena tersulut emosi dan atas bisikan kawan-kawannya tiba-tiba Ubay menyerang dirinya dengan cara menunjangnya.
“Saat ubay menunjang dan memukul ke arah wajah, aku sempat terjatuh dan saat itu langsung dipisah oleh keluarga agar tidak berlanjut” ujar Febly.
Usai penyerangan yang di lakukan Ubay cs, pihak keluarga dan dirinya langsung menjumpai kepala lingkungan yang berjarak 100 m dari kediamannya untuk melaporkan kejdian tersebut. Oleh Kepling menyarankan langsung membuat laporan ke Polres Labuhanbatu atas penyerangan tersebut.
Setelah mendatangi Kepling, dirinya yang ditemani keluarga segera ke Polres untuk melaporkan Ubay (20) warga Dusun Sukarame Desa tebing Linggahara baru Kec. Bilah Barat Labuhanbatu atas tindakan penganiayaan dengan Laporan polisi teregister Nomor LP/B/289/III/2023/SPK-T/RES-LABUHANBATU/POLDA SUMUT, Jumat,3 Maret 2023.
Namun setelah beberapa hari melaporkan Ubay ke Polres Labuhanbatu Tidak ada perkembangan atas laporan tersebut, hal ini diduga terlapor merupakan orang dekat salah satu oknum pejabat tinggi di labuhanbatu.
“Apa lagi alasan pihak Polres tidak menanggapi laporannya, semua bukti sudah disampaikan salah satunya adalah bukti visum, Bahkan penyidik juga sudah mengatakan akan menangkap dan memprosesnya. Namun hingga kini terlapor masih saja bebas.“ ujar Febly.
Beliau juga mengatakan bahwa semua bukti yang diminta sudah diserahikan kepada penyidik, namun ironisnya terlapor belum juga diproses.
“Apakah kasus yang dialaminya ada intervensi dari pihak tertentu sehingga tidak diproses?,” tanya Febly.
Sebenarnya Pihak polres Labuhanbatu dapat segera melakukan penangkapan terhadap terlapor, sebab kasus yang dilaporkan bukan perkara rumit. Alamat dan nomor telepon terlapor juga jelas dan telah diserahkan ke penyidik.”Apalagi menyangkut tindakan premanisme yang dilakukan terlapor, seharus sesuai arahan Kapolri hal itu segera ditindak lanjuti” Ujar Korban
Tindakan terlapor telah melanggar pasal 551 KUHP, Kemudian Pasal 257 Ayat (3) menuturkan bahwa, jika tindakan masuk ke rumah dengan paksa itu dilakukan dengan ancaman atau sarana yang menakutkan maka diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda maksimal kategori III (Rp 50.000.000). Ancaman hukuman bakal ditambah sepertiga jika tindakan dalam Pasal 257 Ayat (1) dan (3) dilakukan bersama dua orang atau lebih (TRms)