
Barak1News.com|Paluta
Sungguh malang nasib seorang gadis bocah anak yatim piatu di Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Sebut saja Melati, gadis berusia 15 tahun ini harus menanggung penderitaan atas perbuatan bejat yang di lakukan DSS (Amang boru atau pamannya), suami dari kakak kandung almarhum ayahnya.
Hal itu di ungkapkan Ibu tiri bocah belia ini kepada awak media di depan kantor unit PP/PA Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Selasa (28/02/23).
Wajah polos korban masih terlihat sangat jelas, pribadi yang begitu periang kini lebih memilih diam, dan memilih untuk bungkam, kecerian nya sirna saat kehormatan nya direnggut oleh orang terdekatnya.
Peristiwa yang terjadi pada 19 November 2022 sekira pukul 03.00 Wib di dalam kamar korban yang juga rumah pamannya di Kec. Portibi Kab. Paluta.
Bocah belia ini mengungkapkan sebuah cerita yang tidak dapat ia bendung lagi, cerita tragis ini bermula saat usia 9 tahun sepeninggal ayah dan hak asuh nya di perebutkan untuk keluarga ayahnya.
Alih-alih dijanjikan Hidup yang lebih layak untuk menata masa depan yang lebih cerah, ungkapan kata-kata yang masih teringat di benak Ibu tiri Melati saat dia mengingat akan direbutnya hak asuh anak sambungnya.
Kasus ini berawal ketika seorang keluarga dari ayah kandung korban rudapaksa ini telah tiada.
Cobaan tersebut kembali dihadapi ibu tiri korban saat ketiga anak tirinya beralih diasuh oleh keluarga almarhum ayahnya yang saat itu korban berusia masih 9 tahun pada Tahun 2017.
Perpisahan tersebut menjadi cerita sedih yang sangat mendalam yang di rasakan oleh D (ibu tiri korban) saat melepaskan anak tirinya seperti memisahkan setengah kehidupannya.
Cerita duka kembali di rasakan korban rudapaksa ini saat di tahun 2020 ibu kandung dari korban rudapaksa ini telah meninggalkan dunia untuk selama nya. Lengkap sudah cerita kelam yang menyelimuti penderitaan anak itu saat rapuhnya jiwa dan raga ketika 12 tahun usianya sudah di tinggalkan kedua orangtua nya.
Berharap ingin menghibur hati anaknya yang telah layu seakan menjadi cerita kebahagiaan. Alih-alih mendengar cerita bahagia justru kesedihan kembali terdengar dan menyentuh lubuk hati paling dalam D, bagaimana tidak sepeninggal ibunya, korban rudapaksa kembali menelan cerita perbuatan keji yang di lakukan oleh amang borunya kian menjadi- jadi.
Bagaimana tidak, adegan yang tidak pantas itu di lakukan lebih dari 10x oleh amang borunya, bahkan bocah belia ini tidak tahu tetesan air yang di semburkan ke badannya, sesekali amang borunya mengancam akan menghabiskan nyawanya apabila dia bercerita hal adegan ranjang yang di lakukan oleh amang boru nya.
Kelakukan bejat itu terungkap setelah mendengar pengaduan bocah belia ini kepada Ibu tirinya. Tidak tinggal diam, D memilih untuk menarik dari cerita panjang yang memilukan itu.
Alhasil pada tanggal 15 Februari 2023 D ibu tiri yang berbadan gempal ini melaporkan terlapor DSS (amang boru korban) yang beralamat di desa portibi Julu, Kec.Portibi Kab. Padang Lawas Utara di Polres Tapsel dengan no polisi LP/66/II/2023/SPKT/Polrestapsel/Polda Sumut tanggal 15 Februari 2023.
Adapun pasal yang di persangkakan dengan pasal 81 subsider 82 UU 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, tentang perbuatan cabul.
Selama berpisah tidak ada komunikasi yang tidak dapat terdengar oleh D, namun pada saat tahun 2021 kebahagiaan mulai tak dirasakan D. Bagaimana tidak, ibu tiri tersebut dapat mendengar keceriaan anak nya melalui HP smart phone, dia mulai sering menelpon dan melihat pertumbuhan anak tirinya dari Smart phone.
Namun cerita duka di sepanjang tahun 2021 s/d akhir November 2022 ritual rutin menjadi hal yang biasa di saat ancaman akan di bunuh membuat korban memilih untuk diam dan bungkam.
Pada mulanya, ibu miskin yang berdomisili di Siabu Kab.Madina ini tidak bisa melanjutkan cerita untuk meneruskan Laporan Polisi di karenakan tidak dapat menanggung biaya Visum dan ongkos pulang – pergi Panyabungan – Sidempuan, dengan sekuat tenaga kesana – kemari sudah dicoba, namun keberuntungan dan perjuangannya yang gigih mengantarkan nya bertemu dengan sosok Advokat yang dermawan.
Advokat itu bernama Muhammad Sulaiman Harahap,SH dan Subur Siregar, mereka menjelaskan, anak yatim adalah anak yang istimewa, di mana hidupnya menjadi tanggung jawab semua umat Islam, tidak ada kendala biaya yang harus ibu tanggung. “Ini cerita keadilan,” kata M Sulaiman.
“Jika bukan diriku yang membakar, Jika bukan dirimu yang membakar, Jika bukan diri kami yang membakar, Jika bukan diri kita yang membakar, Jika bukan diri kalian yang membakar, Lalu siapa lagi yang akan menjadi penerang dan menerangi kegelapan? Ini merupakan simbol perlawanan,” cetusnya. (red)