
Barak1News.com|Deli Serdang
Penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berusia 17 tahun yang diduga dilakukan oleh oknum asisten inisial H dan pengaman perkebunan PTPN ll Tanjung Garbus ll telah ditangani secara hukum oleh Polresta Deli Serdang melalui kanit PPA .
Diduga Polresta Deli Serdang terlalu lamban dalam menangani kasus penganiayaan anak di bawah umur Berinisial F Sesuai Laporan polisi nomor LP/B/30/VI/2023/SPK/ Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang Polda Sumatra Utara tanggal 23 Juni 2023 atas nama pelapor “P” Ibu kandung korban F.
Ok Hendri selaku PH saat di konfirmasi melalui via telepon mengenai dugaan kasus penganiayaan yang terkesan lamban langsung menjawab.
Tanggapan Saya selaku PH , kasus ini tidak sepantasnya terlalu lama di proses karena ini menyangkut kasus anak, dan penyidik sudah mencari alur bukti tambahan dengan melakukan rekonstruksi lalu harapan saya setelah rekonstruksi, segera di lakukan gelar perkara, untuk melengkapi berkas berkas ataupun menentukan Status dari terlapor saya selaku PH berharap besar perkara ini untuk segera di gelar dan kalau dengan sengaja memperlambat penyidikan kita sebagai keluarga pelapor bisa menanyakan dan konfirmasi.
Ke unit PPA Polresta Deli Serdang apa penyebabnya terjadi keterlambatan ini, kemaren saya sudah konfirmasi dan tanya langsung kepada Kanitnya IPDA Dhory Sigiro SH,MH, alasan mereka nunggu petunjuk dari atasannya
Yaitu kasad Reskrim . Saya sampaikan, proses hukum bukan hanya di Polresta Deli Serdang saja dan kalau kita merasa tidak puas dengan upaya hukum Polresta Deli Serdang , kalau laporan terlalu lama dan harus terus menunggu Saya akan membawa laporan saya ke wasidik poldasu,
mengingat Negara Republik Indonesia memberikan perlindungan hukum untuk anak di bawah Umur bahkan telah diatur didalam Undang-undang perlindungan anak,
Pasal 80 ayat (2), Pidana penjara paling lama 5 tahun dan / atau denda paling banyak Rp.100.000.000″ tandas nya.
Sebelumnya awak media telah melakukan konfirmasi kepada kanit PPA Polresta Deli Serdang IPDA Dhory Sigiro SH,MH
Melalui WhatsApp nya dan menanyakan perkembangan kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur inisial “F”
Melalui via WhatsApp, sangat di sayangkan kanit PPA deliserdang tidak menjawab, sangat disayangkan.
KASAT Reskrim saat di konfirmasi melalui telepon tentang perkembangan dugaan kasus penganiayaan anak di bawah umur inisial f, Lalu beliau menjawab ( nanti saya tanyak ke kanit ya ).
Diminta kepada Kapoldasu untuk menindak tegas oknum polisi yang nakal dalam menangani dugaan kasus penganiayaan anak di bawah umur yang di lakukan oleh oknum asisten dan pengaman PTPN ll Tanjung Garbus ll yang terkesan lamban dan dugaan ada niat niat tak baik (ada udang dibalik batu istilah pepatah) yang dapat merugikan hak hak anak. (Baem Siregar)