Barak-1 News.com|Labura
Pelaku RA alias ALDI (20) yang merupakan seorang pengangguran warga Jalan Simonis Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor VARIO merah dengan nomor plat BK 5318 JAG, dan 1 unit HP merk VIVO telah diamankan di Mapolsek NA IX – X Labuhanbatu Utara- SAT Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat, Sik.,MH, berhasil ungkap kasus tindak pidana 365 KUHP, dan berhasil meringkus tersangka RA alias Aldi (20) merupakan warga Jalan Simonis Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X Labuhanbatu Utara
Menurut Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, SIK,MH, melalui Kapolsek NA IX-X, Kamis (20/10/2022) sesuai Laporan Polisi : LP / 62 / II / 2022 / SPKT / SEK NA IX-X, tanggal 28 Februari 2022, pelapor atas nama Aldi Tri Wiradi, Unit Reskrim melakukan lidik di lapangan, diduga salah satu tersangka adalah RA alias Aldi warga Desa Kampung Pajak, kemudian Senin (17/10/2022) sekira pukul 10:00 Wib, team sat reskrim bergerak melakukn pencarian
“Tekab sat Reskrim Polsek NA IX – X dipimpin Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT berhasil meringkus tersangka ALDI di Desa Simpang Merbau Kecamatan NA IX – X, Senin (17/10/2022) sekira pukul 10:00 Wib, team sat reskrim bergerak melakukan pencarian,” ungkap Kapolsek NA IX – X
Selain itu Kapolsek NA IX – X menerangkan adapun kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini, terjadi di Kota Raja Desa Kampung Pajak Kec. NA IX – X Hari Minggu tanggal 27 Februari 2022 sekira pukul 16:00 Wib, korban sedang berpacaran dengan pacarnya di sebuah ruko kosong di Kotaraja, lantai 2, dan tiba-tiba 2 orang laki-laki tidak dikenal, turun dari lantai 3 ruko dan meminta HP milik pelapor dan pacarnya, namun pelapor dan pacarnya menolak.
“Kemudian salah satu tersangka mencekik leher pelapor, meninju wajah dan kepala belakangnya berulang kali, sedangkan tersangka lain mencekik leher pacar pelapor dan mendorongkannya ke dinding, Akibat kekerasan itu para korban tidak berdaya dan langsung menyerahkan HP mereka masing2 kepada tersangka, selanjutnya tersangka lari turun ke bawah, pelapor pun mengejar namun 2 tersangka itu sudah pergi dengan mengendarai sepeda motor VARIO merah,” tambah Kapolsek
Kini pelaku RA alias ALDI (20) yang merupakan seorang pengangguran warga Jalan Simonis Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X
dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor VARIO merah dengan nomor plat BK 5318 JAG, dan 1 unit HP merk VIVO telah diamankan di Mapolsek NA IX – X
“Sedangkan tersangka yg lain bernama ANUGRAH (DPO), warga desa Kampung Pajak dan perannya adalah mencekik leher pacar pelapor dan mendorongkannya ke dinding, dan tersangka ALDI adalah pemegang HP pelapor sedangkan bagian tersangka ANUGRAH adalah pemegang HP milik pacar pelapor, sedangkan sepeda motor VARIO merah yg dikendarai para tersangka adalah milik tersangka ALDI,” jelas nya lagi
Kemudian tim sat reskrim melaksanakan pengembangan untuk mencari tersangka ANUGRAH ke rumahnya dan rumah keluarganya di Kampung Pajak namun tersangka tidak ditemukan, tidak sampai disitu pengembangan pun dilanjutkan dan berhasil diamankan barang bukti di Desa Pulo Jantan berupa 1 unit sepeda motor Honda VARIO merah BK 5318 JAG dan 1 unit HP merk VIVO,” Tutup kapolsek NA IX-X
(B.siregar)
