barak1news.com | Kutacane
Penyampaian Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRK kota Banda Aceh tentang sisa hutang Pemerintah Kota (Pemko) sejumlah Rp. 23 Milliar dari Total Rp.158 Milliar, meski disampaikan pada saat setelah Walikota Aminullah, telah selesai menjabat tetap harus dapat kita beri apresiasi. Karena seringkali kita mendengar dan melihat kenyataan kalau pansus-pansus DPRK lebih sering masuk angin yang tidak jelas kelanjutannya. Kata Dr Nasrul Zaman pengamat kebijakan publik Senin 11 Juli 2022.
Dia mengatakan bahwa penyampaian Ketua Pansus Pansus tersebut sekaligus membantah pernyataan Kepala Badan Keuangan (Ka Ban) Kota Banda Aceh, yang berulang-ulang menyatakan bahwa, hutang telah lunas diselesaikan.
Jumlah Rp. 23 Milliar itu bukanlah jumlah yang sedikit dan ini menunjukkan kalau Amin-Zainal gagal mengelola keuangan Pemko Banda Aceh dengan baik dan benar.
Kita berharap pada Pejabat Walikota Banda Aceh yang baru segera dapat menginventarisir item anggaran hutang tersebut dan menyelesaikan pada tahun anggaran saat ini 2022 sehingga tidak menjadi beban dalam perencanaan APBK 2023 mendatang.
Kita juga menginginkan Pak Walikota yang baru segera mengevaluasi Sekdako dan Kepala Badan Keuangan karena pihak tersebut harus diminta pertanggung jawaban atas carut marut pengelolaan keuangan selama ini. Papar Nasrul Zaman mengakhiri. (red)
